Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain mekanisme perubahan nama wp

  • mekanisme perubahan nama wp

     ewox updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 12 Posts
  • Siip

    Member
    28 February 2011 at 8:19 am
  • Siip

    Member
    28 February 2011 at 8:19 am

    Gimana prosedurnya rekan..?

    Terima kasih sebelumnya

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    28 February 2011 at 9:24 am

    kalau boleh tahu, knpa harus diubah, rekan?
    trz ini OP atau Badan?

  • Siip

    Member
    28 February 2011 at 9:35 am

    rekan 617, berubah untuk menghemat biaya karena adanya pembayaran royalti atas pemakaian nama tersebut, Badan

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 10:39 am
    Originaly posted by siip:

    Gimana prosedurnya rekan..?

    BAB III
    TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
    DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

    Pasal 5

    (1) Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan
    perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
    kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir
    Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
    sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
    b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat.

  • Siip

    Member
    28 February 2011 at 11:06 am

    peraturannya dimana rekan EWOX dan formulirnya dapat dimana..?

    Terima kasih rekan

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 11:14 am
    Originaly posted by siip:

    peraturannya dimana rekan EWOX dan formulirnya dapat dimana..?

    ini nih rekan peraturannya, formulirnya yah di KPP dong. he he he

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR – 44/PJ/2008

    TENTANG

    TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
    PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
    PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan dalam rangka pelaksanaan Pasal 9
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan
    Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
    Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran
    Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
    Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
    Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
    Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan
    dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
    PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
    pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
    2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
    pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
    perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa,
    atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
    3. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000.
    4. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1
    (satu) tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 (satu) tempat usaha.
    5. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak, KPP
    Pratama, KPP Madya termasuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan
    Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
    6. Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut dengan KPP Lama adalah KPP tempat Wajib
    Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan di KPP Baru.
    7. Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut dengan KPP Baru adalah KPP yang menerima
    pemindahan Wajib Pajak dari KPP Lama.
    8. Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP4 dan
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut KP2KP adalah
    instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
    kepada Kepala KPP.
    9. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada
    Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
    diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri
    dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam)
    digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
    10. Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar
    dalam tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP dan/atau SPPKP.
    11. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang
    diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.
    12. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang
    diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP
    tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
    13. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang
    diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
    14. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata
    mulai dilakukan.
    15. Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP yang dapat berupa perubahan nama,
    perubahan bentuk badan, pembetulan NPWP, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama,
    perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk
    perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP
    tempat Wajib Pajak Terdaftar.
    16. Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib
    Pajak dan/atau PKP dari tata usaha KPP lama ke tata usaha KPP baru, karena alasan pindah tempat
    tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
    17. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi
    Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah
    kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
    18. Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat oleh PKP dengan cara mengisi Formulir
    Pemohonan Pengukuhan PKP yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
    tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
    19. Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dengan
    cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan
    PKP Pindah yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memberitahukan
    dan memohon perubahan data.
    20. Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir
    Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang
    disampaikan kepada KPP Lama atau KPP Baru untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat
    terdaftar, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
    21. Surat Pindah adalah surat yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP ke KPP baru yang
    diterbitkan oleh KPP lama, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau
    tempat kegiatan usaha.
    22. Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
    KPP yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWP dari tata usaha KPP.
    23. Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan PKP dari
    tata usaha KPP.
    24. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan
    memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.

    BAB II
    TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
    DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

    Pasal 2

    (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
    Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
    kepadanya diberikan NPWP.
    (2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib
    Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk
    memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
    (3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas,
    apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi
    Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada
    akhir bulan berikutnya.
    (4) Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat
    mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
    (5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib
    melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
    (6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan at

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 11:14 am

    (6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:
    a. memilih sebagai PKP; atau
    b. Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah
    nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
    telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil,
    wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.
    (7) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
    (3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendaftarkan diri
    untuk memperoleh NPWP ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
    tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    (2) Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selain
    mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri
    ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
    (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) melaporkan usahanya ke
    KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan
    ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.
    (4) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada
    dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP tempat
    Wajib Pajak terdaftar.

    Pasal 4

    (1) Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan
    /atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengisi,
    menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan
    pengukuhan PKP ke KPP/KP4/KP2KP.
    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP; atau
    b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP,
    paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

    BAB III
    TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
    DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

    Pasal 5

    (1) Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan
    perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
    kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir
    Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
    sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
    b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat.

    BAB IV
    TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
    DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

    Pasal 6

    (1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan
    dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan
    permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib
    Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan
    ditembuskan ke KPP Baru; atau
    b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah,
    paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja
    terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
    (4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan
    SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/
    atau SPPKP dari KPP Baru.

    Pasal 7

    Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib
    Pajak dan/atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu
    kepada KPP Baru yang berisi, antara lain:
    a. jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
    b. tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
    c. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau PKP yang
    belum diselesaikan.

    BAB V
    TATA CARA KONFIRMASI LAPANGAN

    Pasal 8

    (1) KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1).
    (2) Konfirmasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah
    terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak baru.
    (3) Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP dapat meminta
    dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
    (4) Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5) Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.

    Pasal 9

    (1) Apabila berdasarkan hasil konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan
    bahwa data Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat
    Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan.
    (2) Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP sebagaimana
    dimaksud pada butir (1) akan diumumkan melalui website http://www.pajak.go.id.

    BAB VI
    LAMPIRAN

    Pasal 10

    Tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
    serta perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana ditetapkan
    dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 11

    Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Formulir Permohonan Pengukuhan PKP atau Formulir
    Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP
    Pindah serta formulir lain yang digunakan dalam pendaftaran perubahan atau pindah Wajib Pajak sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    BAB VII
    PENUTUP

    Pasal 12

    Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-161/PJ./2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007
    tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran serta
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 1 sampai dengan
    Pasal 9 dan Pasal 14.

    Pasal 13

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 20 Oktober 2008
    DIREKTUR JENDERAL

    ttd.

    DARMIN NASUTION
    NIP 130605098

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 11:16 am

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 41/PJ/2009

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008
    TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
    PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN
    WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan pemindahan Wajib Pajak
    Orang Pribadi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
    Pajak;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
    Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
    Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan
    dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
    4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok
    Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
    Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN
    PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA
    PAJAK.

    Pasal I

    Mengubah Ketentuan Bab IV Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara
    Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan
    Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Bab IV Pasal 6 berbunyi
    sebagai berikut :

    Pasal 6

    (1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan
    dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib
    mengajukan permohonan pindah ke:
    a. KPP Lama, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation
    atau Wajib Pajak Bendahara; atau
    b. KPP Baru, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan mengisi Formulir
    Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a KPP Lama harus menerbitkan
    Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru, paling lama 1
    (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (3) KPP Baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP serta ditembuskan ke KPP Lama,
    paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak:
    a. diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama, dalam hal permohonan pindah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
    b. permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pindah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf b.
    (4) KPP Lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP, paling lama 1
    (satu) hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
    (5) Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke:
    a. KPP Baru oleh Wajib Pajak dan/atau PKP badan, atau Joint Operation, atau Bendahara, KPP
    Baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Lama; atau
    b. KPP Lama oleh Wajib Pajak dan/atau PKP orang pribadi, KPP Lama harus meneruskan
    permohonan pindah tersebut ke KPP Baru.

    Pasal II

    Mengubah Lampiran I Romawi IV dan V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 menjadi
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal III

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Juli 2009
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd.

    DARMIN NASUTION

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 11:16 am

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 62/PJ/2010

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
    DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
    PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    Bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha
    Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
    Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2007;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
    Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
    4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok
    Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
    Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
    5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
    Kena Pajak;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA
    PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN
    DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK.

    PASAL I

    Mengubah Ketentuan Bab V Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara
    Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan
    Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Bab V Pasal 8 berbunyi
    sebagai berikut :

    Pasal 8

    (1) KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk:
    a. membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat
    (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1); dan
    b. melakukan penelitian kelayakan usaha, meliputi :
    1. Peta Tempat Kegiatan Usaha;
    2. Foto Tempat Kegiatan Usaha;
    3. Gambaran Kegiatan Usaha;
    4. Data Peredaran Usaha;
    5. Daftar Harta di Tempat Kegiatan Usaha
    (2) Konfirmasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam)
    bulan setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko
    Wajib Pajak baru.
    (3) Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP dapat
    meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
    (4) Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5) Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.

    PASAL II

    1. Mengubah Lampiran I Romawi II dan Romawi IV.B., Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    44/PJ/2008 menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
    yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Mengubah Lampiran II-7, Lampiran II-17, dan Lampiran II-18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    44/PJ/2008 menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II.1, Lampiran II.2, dan Lampiran II.3
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.

    PASAL III

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 22 Desember 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo

  • Siip

    Member
    28 February 2011 at 11:16 am

    Terima kasih rekan EWOX

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 11:18 am
    Originaly posted by siip:

    Terima kasih rekan EWOX

    siiipppp rekan siip, he he he

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now