Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › mekanisme perubahan nama wp
Gimana prosedurnya rekan..?
Terima kasih sebelumnya
kalau boleh tahu, knpa harus diubah, rekan?
trz ini OP atau Badan?rekan 617, berubah untuk menghemat biaya karena adanya pembayaran royalti atas pemakaian nama tersebut, Badan
- Originaly posted by siip:
Gimana prosedurnya rekan..?
BAB III
TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAKPasal 5
(1) Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan
perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir
Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat. peraturannya dimana rekan EWOX dan formulirnya dapat dimana..?
Terima kasih rekan
- Originaly posted by siip:
peraturannya dimana rekan EWOX dan formulirnya dapat dimana..?
ini nih rekan peraturannya, formulirnya yah di KPP dong. he he he
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR – 44/PJ/2008TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan dalam rangka pelaksanaan Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan
Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan
dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK.BAB I
KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa,
atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
3. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000.
4. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1
(satu) tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 (satu) tempat usaha.
5. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak, KPP
Pratama, KPP Madya termasuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut dengan KPP Lama adalah KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan di KPP Baru.
7. Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut dengan KPP Baru adalah KPP yang menerima
pemindahan Wajib Pajak dari KPP Lama.
8. Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP4 dan
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut KP2KP adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala KPP.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri
dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam)
digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
10. Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar
dalam tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP dan/atau SPPKP.
11. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang
diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.
12. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP
tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
13. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang
diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
14. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata
mulai dilakukan.
15. Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP yang dapat berupa perubahan nama,
perubahan bentuk badan, pembetulan NPWP, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama,
perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk
perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP
tempat Wajib Pajak Terdaftar.
16. Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib
Pajak dan/atau PKP dari tata usaha KPP lama ke tata usaha KPP baru, karena alasan pindah tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
17. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi
Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
18. Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat oleh PKP dengan cara mengisi Formulir
Pemohonan Pengukuhan PKP yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
19. Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dengan
cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan
PKP Pindah yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memberitahukan
dan memohon perubahan data.
20. Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir
Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang
disampaikan kepada KPP Lama atau KPP Baru untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat
terdaftar, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
21. Surat Pindah adalah surat yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP ke KPP baru yang
diterbitkan oleh KPP lama, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau
tempat kegiatan usaha.
22. Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
KPP yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWP dari tata usaha KPP.
23. Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan PKP dari
tata usaha KPP.
24. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAKPasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan NPWP.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas,
apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada
akhir bulan berikutnya.
(4) Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan at (6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:
a. memilih sebagai PKP; atau
b. Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah
nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.
(7) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selain
mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri
ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) melaporkan usahanya ke
KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada
dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar.Pasal 4
(1) Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan
/atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengisi,
menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan
pengukuhan PKP ke KPP/KP4/KP2KP.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP; atau
b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP,
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.BAB III
TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAKPasal 5
(1) Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan
perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir
Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat.BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAKPasal 6
(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan
dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan
permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib
Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan
ditembuskan ke KPP Baru; atau
b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah,
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan
SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/
atau SPPKP dari KPP Baru.Pasal 7
Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib
Pajak dan/atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu
kepada KPP Baru yang berisi, antara lain:
a. jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
b. tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
c. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau PKP yang
belum diselesaikan.BAB V
TATA CARA KONFIRMASI LAPANGANPasal 8
(1) KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1).
(2) Konfirmasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah
terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak baru.
(3) Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP dapat meminta
dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
(4) Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.Pasal 9
(1) Apabila berdasarkan hasil konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan
bahwa data Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat
Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan.
(2) Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP sebagaimana
dimaksud pada butir (1) akan diumumkan melalui website http://www.pajak.go.id.BAB VI
LAMPIRANPasal 10
Tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
serta perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 11
Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Formulir Permohonan Pengukuhan PKP atau Formulir
Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP
Pindah serta formulir lain yang digunakan dalam pendaftaran perubahan atau pindah Wajib Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.BAB VII
PENUTUPPasal 12
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-161/PJ./2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 1 sampai dengan
Pasal 9 dan Pasal 14.Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERALttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 41/PJ/2009TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN
WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan pemindahan Wajib Pajak
Orang Pribadi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan
dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA
PAJAK.Pasal I
Mengubah Ketentuan Bab IV Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Bab IV Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut :Pasal 6
(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan
dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib
mengajukan permohonan pindah ke:
a. KPP Lama, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation
atau Wajib Pajak Bendahara; atau
b. KPP Baru, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan mengisi Formulir
Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a KPP Lama harus menerbitkan
Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru, paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) KPP Baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP serta ditembuskan ke KPP Lama,
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak:
a. diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama, dalam hal permohonan pindah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pindah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.
(4) KPP Lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP, paling lama 1
(satu) hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
(5) Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke:
a. KPP Baru oleh Wajib Pajak dan/atau PKP badan, atau Joint Operation, atau Bendahara, KPP
Baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Lama; atau
b. KPP Lama oleh Wajib Pajak dan/atau PKP orang pribadi, KPP Lama harus meneruskan
permohonan pindah tersebut ke KPP Baru.Pasal II
Mengubah Lampiran I Romawi IV dan V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,ttd.
DARMIN NASUTION
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 62/PJ/2010TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA
PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN
DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK.PASAL I
Mengubah Ketentuan Bab V Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Bab V Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut :Pasal 8
(1) KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk:
a. membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat
(1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1); dan
b. melakukan penelitian kelayakan usaha, meliputi :
1. Peta Tempat Kegiatan Usaha;
2. Foto Tempat Kegiatan Usaha;
3. Gambaran Kegiatan Usaha;
4. Data Peredaran Usaha;
5. Daftar Harta di Tempat Kegiatan Usaha
(2) Konfirmasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko
Wajib Pajak baru.
(3) Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP dapat
meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
(4) Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.PASAL II
1. Mengubah Lampiran I Romawi II dan Romawi IV.B., Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
44/PJ/2008 menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Mengubah Lampiran II-7, Lampiran II-17, dan Lampiran II-18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
44/PJ/2008 menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II.1, Lampiran II.2, dan Lampiran II.3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.PASAL III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2010
Direktur Jenderal,ttd.
Mochamad Tjiptardjo
Terima kasih rekan EWOX
- Originaly posted by siip:
Terima kasih rekan EWOX
siiipppp rekan siip, he he he