Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mekanisme penghkreditan Pajak Masukan akibat Perubahan Status WP Cabang Menjadi Pusat
Mekanisme penghkreditan Pajak Masukan akibat Perubahan Status WP Cabang Menjadi Pusat
Aturan yang mengatur tentang bagaimana mekanisme pengkreditan pajak masukan bagi WP yang semula cabang menjadi pusat??
Contoh: selama januari-maret WP status cabang, april-desember menjadi pusat
Adakah rujukan aturannya? terimakasihsepertinya tidak ada masalah dengan cabaang atau pusat. Asal FP memenuhi persyaratan formal dan material maka dapat dikreditkan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies