Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mekanisme penghkreditan Pajak Masukan akibat Perubahan Status WP Cabang Menjadi Pusat

  • Mekanisme penghkreditan Pajak Masukan akibat Perubahan Status WP Cabang Menjadi Pusat

     haveez updated 10 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • abumiska

    Member
    30 September 2013 at 1:41 pm

    Aturan yang mengatur tentang bagaimana mekanisme pengkreditan pajak masukan bagi WP yang semula cabang menjadi pusat??
    Contoh: selama januari-maret WP status cabang, april-desember menjadi pusat
    Adakah rujukan aturannya? terimakasih

  • abumiska

    Member
    30 September 2013 at 1:41 pm
  • haveez

    Member
    30 September 2013 at 2:16 pm

    sepertinya tidak ada masalah dengan cabaang atau pusat. Asal FP memenuhi persyaratan formal dan material maka dapat dikreditkan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now