Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Mekanisme Pelaporan Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan

  • Mekanisme Pelaporan Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan

     wien1606 updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • iashika

    Member
    10 March 2011 at 12:05 am

    rekan semua…

    suatu PT X merupakan suatu WP Pajak yang biasanya membayar pajak. Tetapi karena pemilik PT X tersebut telah meninggal dunia. PT X tersebut tidak mendapatkan projek-projek lagi dan pegawainya pun sudah diberhentikan. Otomatis penghasilan PT X tidak ada.
    Karena tidak ada yang mengurus, kewajiban perpajakan PT X tertunda-tunda.
    PT X terakhir kali menjalankan melaporkan SPT Tahunan 2009.
    untuk tahun 2010 , PT X tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sama sekali, seperti melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan untuk tahun 2009.

    Kini untuk SPT Tahunan 2010, sang anak dari pemilik PT X ingin mengurusnya.
    Bagaimanakah pelaporan SPT tahunan 2009 yang tertunda itu??

    apakah bisa sang anak meminimalkan pembayaran sanksi perpajakan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2009?

    mohon pencerahannya rekan.

    trims

  • iashika

    Member
    10 March 2011 at 12:05 am
  • johanwahyudi

    Member
    10 March 2011 at 7:25 am

    coba berpendapat

    Originaly posted by iashika:

    apakah bisa sang anak meminimalkan pembayaran sanksi perpajakan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2009?

    di sampaiikan aja tetap kena sanksi keterlambatan spt tahunan
    salam

  • Ans070685

    Member
    19 March 2011 at 11:03 pm

    setuju dengan rekan johan….
    tetep disampaikan saja SPT masa nihil dan SPT tahun 2009 nihil, dan tentu saja akan ada sanksi atas keterlambatan pelaporan spt masa dan spt tahunan dengan adanya STP yang diterbitkan Dirjen Pajak. selama tidak ada STP yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, maka (sementara) akan save.

    Mohon koreksinya, rekan..

  • wien1606

    Member
    20 March 2011 at 10:06 am

    setuju… semua kewajiban selama masa vakum tetap harus dilaporkan spt masa nya. jgn lupa untuk diurus ke notaris untuk akta perusahaannya dan jangan lupa masukkan ke kantor pajak surat pemberitahuan pegantian direktur dll

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now