Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Mekanisme Pelaksanaan PER-1/PJ/2011

  • Mekanisme Pelaksanaan PER-1/PJ/2011

     yunanto updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • maskal

    Member
    3 March 2011 at 9:18 pm

    Dear friends,
    Peraturan Dirjen Pajak no. PER-1/PJ/2011 telah berlaku mulai 1 Februari 2011. Kebetulan perusahaan saya bergerak dibidang konstruksi, jadi semua penghasilannya adalah mutlak objek pajak final. Saya berniat memanfaatkan fasilitas ini untuk membebaskan perusahaan saya dari potongan pihak lain. Namun masih belum jelas bagaimana pelaksaan pembebasan ini. Apakah bisa langsung dibebaskan dengan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas kepada pihak pemotong, atau harus melalui mekanisme restitusi atau PBK. Mohon pencerahannya. Terima kasih

  • maskal

    Member
    3 March 2011 at 9:18 pm
  • yunanto

    Member
    4 March 2011 at 10:38 am

    Assalamualaikum,

    Saya kira dengan melihat Form SKB, mekanisme pembebasan adalah dengan memberitahukan copy SKB pada pihak pemungut/pemotong. Karena dlm form SKB terdapat Lembar 2 yang diperuntukkan Pemungut/Pemotong, dan dalam PER tersebut tidak menyinggung tentang restitusi. Adapun PBK bisa dipergunakan apabila ada keterlanjuran pemotongan/pemungutan.

    Terimakasih
    Wassalam.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now