Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mekanisme Pelaksanaan PER-1/PJ/2011
Mekanisme Pelaksanaan PER-1/PJ/2011
Dear friends,
Peraturan Dirjen Pajak no. PER-1/PJ/2011 telah berlaku mulai 1 Februari 2011. Kebetulan perusahaan saya bergerak dibidang konstruksi, jadi semua penghasilannya adalah mutlak objek pajak final. Saya berniat memanfaatkan fasilitas ini untuk membebaskan perusahaan saya dari potongan pihak lain. Namun masih belum jelas bagaimana pelaksaan pembebasan ini. Apakah bisa langsung dibebaskan dengan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas kepada pihak pemotong, atau harus melalui mekanisme restitusi atau PBK. Mohon pencerahannya. Terima kasihAssalamualaikum,
Saya kira dengan melihat Form SKB, mekanisme pembebasan adalah dengan memberitahukan copy SKB pada pihak pemungut/pemotong. Karena dlm form SKB terdapat Lembar 2 yang diperuntukkan Pemungut/Pemotong, dan dalam PER tersebut tidak menyinggung tentang restitusi. Adapun PBK bisa dipergunakan apabila ada keterlanjuran pemotongan/pemungutan.
Terimakasih
Wassalam.