Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mekanisme FP Pengganti untuk transaksi yg terjadi sebelum PER-24/PJ/2012
Mekanisme FP Pengganti untuk transaksi yg terjadi sebelum PER-24/PJ/2012
- Originaly posted by iroy_7:
waaahh..kalo kasus saya pernah dibetulkan pada bulan April"dihapus masukannya"
dan dibuat faktur baru baru deh tanpa ada faktur pengganti. faktur lama dikembalikan…
mudah2an ga ada apa2 ^_^salam
secara aturan khan gak bisa rekan ^_^
- Originaly posted by begawan5060:
FP lama tsb dianggap tidak ada, dengan demikian "dihapus" terus entri FP barunya
Oh ya FP yg baru bukan FP penggantiJawaban ini untuk kasus lapak yg lain..
- Originaly posted by begawan5060:
FP lama tsb dianggap tidak ada, dengan demikian "dihapus" terus entri FP barunya
Oh ya FP yg baru bukan FP penggantiJawaban ini untuk kasus lapak yg lain..
- Originaly posted by Parapat Jr:
Yang jadi masalah :
– FP masa April tsb msh menggunakan format lama (per-13/pj/2010) cth nmr FP 0 010.000-13.xxxxxxxxSepanjang mereka belum dapat jatah nomor, nggak apa-apa (sah dan berlaku)
Originaly posted by Parapat Jr:lawan transaksi tsb per masa Mei 2013 telah menggunakan penomoran FP dari KPP (per-24/pj/2012). cth nmr FP 010.900-13.xxxxxxxx
Seharusnya ini selaku FP Pengganti, sehingga nomor yg digunakan 011.000-13.xxxxxxxx
- Originaly posted by Parapat Jr:
Yang jadi masalah :
– FP masa April tsb msh menggunakan format lama (per-13/pj/2010) cth nmr FP 0 010.000-13.xxxxxxxxSepanjang mereka belum dapat jatah nomor, nggak apa-apa (sah dan berlaku)
Originaly posted by Parapat Jr:lawan transaksi tsb per masa Mei 2013 telah menggunakan penomoran FP dari KPP (per-24/pj/2012). cth nmr FP 010.900-13.xxxxxxxx
Seharusnya ini selaku FP Pengganti, sehingga nomor yg digunakan 011.000-13.xxxxxxxx
- Originaly posted by Parapat Jr:
contoh:
nmr FP masukan (salah) : 010.000-13.00000148 tgl 22 April 2013 (udh saya lapor di masa April normal)
revisi : 011.000-13.00000148 tgl 18 Juli 2013 (saya lapor di masa April pembetulan 1)Benar, caranya demikian..
Originaly posted by Parapat Jr:saya udh "hapus' nmr FP yg normal nya mas, trus saya input FP revisi ke masa April Pemb-1, keterangan pada saat save "Nomor Dokumen yang diganti tidak terdaftar".
ada yg salah mas mekanisme yang saya kerjakan?Ya, kenapa dihapus?
- Originaly posted by begawan5060:
Benar, caranya demikian..
bisakah master bega? krn format fp lama "mengharuskan" penggunaan no yg beda utk
fp pengganti, jadi tidak bisa dgn no yg sama (148 dlm kasus ini). mohon penjelasan. - Originaly posted by ktfd:
bisakah master bega? krn format fp lama "mengharuskan" penggunaan no yg beda utk
fp pengganti, jadi tidak bisa dgn no yg sama (148 dlm kasus ini). mohon penjelasan.Silahkan baca SE-17/PJ/2013..
- Originaly posted by begawan5060:
Silahkan baca SE-17/PJ/2013..
nuwus sob.
ternyata jk pake 1.4 bisa, meskipun penggantinya dg no fp yg sama.
pernah coba pk sebelum 1.4, ora iso…