Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Medical treatment potong pph 21?
Medical treatment potong pph 21?
Pagi rekan2 pajak..
saya mau nanya medical treatment itu potong pph 21 sebesar 2.5 %? tq.
- Originaly posted by chibi2:
saya mau nanya medical treatment itu potong pph 21 sebesar 2.5 %? tq
Tidak, Biaya pengobatan digabung dengan gaji dihitung PPh 21nya(Biaya pengobatan dianggap sebagai penghasilan teratur) lihat https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=34057&hlm=1#jdltopic
- Originaly posted by chibi2:
saya mau nanya medical treatment itu potong pph 21 sebesar 2.5 %? tq.
bisa lebih dijelaskan medical treatment ini seperti apa?? kemudian 2,5% kesimpulan darimana??
biaya pengobatan seperti pembayaran obat2an menurut resep dan rawat inap untuk istri karyawan. tq
itu sbg reimburse medical treatment gt temen2. dan tarif 2.5 % dikalkulasi sama org yg dl sblm saya. tq
Jd penambah penghasilan n kena tarif 17
Selengkapnya cb diliat PER31/2009- Originaly posted by chibi2:
itu sbg reimburse medical treatment gt temen2.
Bisa lebih dijelaskan prosedur pemberian biaya pengobatan?
Originaly posted by chibi2:dan tarif 2.5 % dikalkulasi sama org yg dl sblm saya
Yang telah berjalan, tidak dapat secara otomatis disimpulkan telah benar..
reimburse medical:
80% utk karyawan dibayar dari total receiptnya
70% utk anggota keluarga karyawan dari total receiptnya.tolong petunjuk.
apakah ini dikenakan pph 21 atau pph mana? dan tarifnya apa? karena saya utk memastikan saja. tq atas bantuannya
PPh 21
sepakat