Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Medical allowances termasuk objek PPh 21?
Medical allowances termasuk objek PPh 21?
Dear Rekans,
Saya mau share a problem, mohon advice nya.
Saat ini perusahaan sedang diaudit PPh 21, dan hasil dr SPHP, pemeriksa berpendapat bhw Medical allowances itu termasuk objek PPh 21.
Sungguh aneh, karena menurut saya allowances yg diberikan oleh perusahaan ke karyawan sebagai pengganti biaya pengobatan karyawan, dan bukan merupakan kenikmatan yg diterima oleh karyawan.
Mohon advice nya.
Trims..Salam
- Originaly posted by sautMB:
Sungguh aneh, karena menurut saya allowances yg diberikan oleh perusahaan ke karyawan sebagai pengganti biaya pengobatan karyawan, dan bukan merupakan kenikmatan yg diterima oleh karyawan.
reimbursement pengobatan merupakan natura, yang seharusnya di NDE di SPT badan jika tidak dilakukan pemotongan PPh.21
- Originaly posted by sautMB:
Saat ini perusahaan sedang diaudit PPh 21, dan hasil dr SPHP, pemeriksa berpendapat bhw Medical allowances itu termasuk objek PPh 21.
Dalam hal ini, pemeriksa pajak benar..
- Originaly posted by tanugroho471:
yang seharusnya di NDE di SPT badan jika tidak dilakukan pemotongan PPh.21
Jika sudah termasuk dalam koreksi fiskal SPT Badan, apakah tetap dikenakan PPh 21 juga rekan Tanugroho?
TrimsSalam
- Originaly posted by sautMB:
Jika sudah termasuk dalam koreksi fiskal SPT Badan, apakah tetap dikenakan PPh 21 juga
Tidak, SE-53/PJ/2009 angka 2 huruf d
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=7&page= show&id=13797 - Originaly posted by tanugroho471:
SE-53/PJ/2009
SE ini adalah penegasan sehubungan dengan PPh Ps 23..
- Originaly posted by begawan5060:
SE ini adalah penegasan sehubungan dengan PPh Ps 23..
saya melihatnya dari syarat reimbursement yg diterima oleh pajak, mbah..
kalo dari pertanyaan ini apa sebaiknya mbah?
Originaly posted by sautMB:Jika sudah termasuk dalam koreksi fiskal SPT Badan, apakah tetap dikenakan PPh 21 juga
- Originaly posted by tanugroho471:
kalo dari pertanyaan ini apa sebaiknya mbah?
Originaly posted by sautMB:
Jika sudah termasuk dalam koreksi fiskal SPT Badan, apakah tetap dikenakan PPh 21 jugaMisalnya (sekali lagi misalnya), biaya gaji dilakukan koreksi fiskal (atas kemauan sendiri) apakah kewajiban WHT-nya, otomatis tidak ada?
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam hal ini, pemeriksa pajak benar..
Rujukan :
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ ______________________________________
7 Oktober 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1821/PJ.21/1985
TENTANG
JAWABAN PERTANYAAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PERTAMBANGAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1985 Nomor XXX perihal seperti tersebut pada pokok
surat ini, maka sebelum kami berikan jawaban atas hal-hal khusus yang Saudara ajukan bersama ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sebagaimana mungkin telah diketahui, Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 menganut prinsip
obyek-pajak yang luas ("broad-based taxation"), yaitu bahwa pengenaan pajak didasarkan pada obyek
yang luas, sehingga berarti bahwa PPh dikenakan atas semua penghasilan dan pada dasarnya tanpa
mengenal adanya pembebasan-pembebasan sebagaimana dapat diikuti Pasal 4 Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984. Sesuai dengan Pasal 4 tersebut, yang di maksud dengan penghasilan adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan tersebut merupakan aliran arus penghasilan dari pihak yang membayarkan ke pihak yang
menerima penghasilan, yang oleh Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 ditentukan ada titik-titik
mana aliran tersebut dikenakan pajak. Titik-titik tersebut ditentukan pada pihak yang membayarkan atau
pada pihak yang menerima penghasilan. Penentuan titik mana yang akan dipilih didasarkan atas
pertimbangan, yang manakah yang akan lebih menunjang tercapainya sasaran-sasaran dari Undangundang
Pajak Penghasilan 1984. "Broad-based taxation" disertai penurunan tarif dan peningkatan jumlah
penghasilan yang tidak dikenakan pajak dianggap oleh Pemerintah sebagai cara terbaik untuk mencapai
sasaran keadilan dalam System Perpajakan Nasional kita.
2. Berkenaan dengan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan
lain (fringe benefits), pemotongan Pajak Penghasilannya dapat ditentukan apakah pada
pihak yang memberikan (pemberi kerja) atau pada pihak yang menerima (karyawan). Dalam hal ini
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganut prinsip "deductibility-taxability" yaitu jika pada
pihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya, maka pada pihak karyawan
merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut
bukan merupakan penghasilan, maka pada pihak pemberi kerja tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
Atas aliran arus tambahan kemampuan ekonomi ini Undang-Undang menentukan, bahwa pengenaan
Pajak Penghasilan atas fringe benefits adalah pada pihak pemberi kerja, dan dengan demikian pemberian
dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya, dan pihak
karyawan yang menerima dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, karena sudah dikenakan pada
pemberi kerja.
Adapun mengenai hal-hal khusus yang Saudara ajukan dalam surat tersebut, bersama ini kami berikan
jawaban sesuai dengan butir-butir yang berkenaan, sebagai berikut :
1. Fasilitas pengobatan.
1.1. Di klinik dan Rumah sakit perusahaan.
Bagi karyawan yang bersangkutan fasilitas pengobatan yang tidak diberikan dalam bentuk uang
tunai, bukan merupakan penghasilan. Dengan demikian bagi perusahaan pengeluaran tersebut tidak
dapat dikurangkan sebagai biaya.
Agar perusahaan dapat mengurangkan pengeluaran tersebut sebagai biaya, kepada masing-masing
karyawan harus diberikan tunjangan pengobatan sebesar jumlah biaya yang dipakai untuk keperluan
pengobatan tersebut. Untuk mengetahui jumlah ini Klinik atau Rumah Sakit harus membuat tata
usaha mengenai besarnya biaya pengobatan masing-masing karyawan tiap bulan.
Tunjangan pengobatan ini kemudian oleh perusahaan dipotong kembali dari penghasilan karyawan
yang telah dikenakan pajak pada tiap akhir bulan, dan jumlah hasil pemotongan itu dibayarkan untuk
penyelenggaraan Klinik atau Rumah Sakit.
Tunjangan ini merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi karyawan, dan dengan demikian
merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan bagi perusahaan.
Dengan pertambahan penghasilan karyawan sebagai akibat dari tunjangan pengobatan ini, karyawan
dengan sendirinya akan membayar PPh yang lebih besar. Tambahan beban PPh ini dapat
diringankan oleh perusahaan dengan jalan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan yang
bersangkutan sebesar tambahan beban pajak tersebut. Pembayaran tunjangan pajak ini bagi
perusahaan juga merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan sebagai biaya.
1.2. Di Klinik, Dokter dan Rumah Sakit di luar perusahaan.
Jika biaya pengobatan karyawan dibayarkan langsung kepada Klinik, Dokter, dan Rumah Sakit lain
di luar perusahaan, maka bagi karyawan merupakan kenikmatan, yang tidak dikenakan PPh, dengan
demikian biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak
perusahaan. Jika biaya pengobatan tersebut diberikan kepada karyawan dalam bentuk penggantian
tunai, bagi karyawan penggantian ini merupakan penghasilan karyawan yang dikenakan pajak pada
karyawan yang bersangkutan. Dengan demikian merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam
menghitung penghasilan kena pajak perusahaan. Pertambahan penghasilan sebagai akibat pemberian
penggantian ini akan menambah beban Pajak Penghasilan karyawan yang bersangkutan; untuk
meringankan beban tambahan pajak ini dapat ditempuh jalan sebagaimana diuraikan pada butir 1.1 - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by begawan5060:
Dalam hal ini, pemeriksa pajak benar..Terima kasih Suhu atas pencerahannya.
Salam