Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mebel dari kaca jenis harta kelompok berapa
Mebel dari kaca jenis harta kelompok berapa
Salam Rekan rekan
ane mau nanya, furniture yang material nya terbuat dari kaca, bisa dikelompokkan kedalam kelompok berapa ya penyusutan nya?
soalny ane liat di di pmk 96, kelompok satu utk yg terbuat dari kayu, dan di kelompok 2 untuk yg terbuat dari logam,mohon bantuan,
terimkasihkalo menurut saya kelompok 1, masukin sbg kayu saja rekan
bahan dari kayu masuk kelompok 1.
terimakasih rekan2 atas saran dan pendapatnya
Viewing 1 - 5 of 5 replies