Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Me-Restore Lampiran 1111 B2
SPT Masa PPN dan lampirannya yang salah satunya 1111 B2 sudah dilaporkan. Namun, ingin dilakukan pembetulan PM tetapi dalam melakukan pembetulan ini justru PM tadi dihapus. Dan mohon tanggapan dari teman2 dalam hal ini PM yang sudah di hapus untuk me-restore kembali pada eSPT 1111 langkahnya bagaimana ??
Viewing 1 - 2 of 2 replies