Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › mau tanya tng reimbusement…
apakah ada ketentuan khusus mengenai reimbursement???
seperti tidak ada mark up, atau mark down, dll…
DASAR HUKUMnya apa ya???
minta tlg bgtDEAR FRIEND IFA
1. Pos Reimbursment merupakan salah satu Pos yang sering digunakan Pengusaha untuk mengalihkan atau menyamarkan Penghasilan berupa Laba Tersamar (Diguessesd Dividend) cfm Pasal 9 Ayat (1) UU PPh;
2. Pos Reimbursement merupakan Obyek Pemeriksaan Pajak secara "mendalam" atau "Indepth Examination";
3. Jika kebenaran Materialnya berdasarkan Pembukuan dan Catatan bahwa Pos Reimbursement benar "reimbursement an sich" maka tidak bermasalah tetapi jika reimbursement berupa reimbursement Biaya Iklan, Manajemen Fee dan sejenisnya maka Pos tsb. dapat di Periksa secara mendalam untuk meyakini kebenarannya apakah sesuai Contract Agreement ada Penggantian Biaya Iklan karena Biaya Iklan lajimnya ditanggung bersama, apakah tidak ada Penghasilan Gaji Expatriate yang dititipkan di Manajemen Fee karena Gaji utuhnya dibayar di Negaranya di LN dan sejensnya.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
kalo perusahaan memberikan uang penggantian kpd karyawan berkenaan dengan biaya pengobatan tu apa termasuk reimbursement pak???
di kuitansi tu kan harus ada nama karyawan yang skt qq PT X, lalu tidak ada mark up dan mark down, harus tercantum dalam kontrak kerja.
kemarin sy sudah dapat syarat-syarat2 di atas, tapi oleh dosen sy disuruh nyari dasar hukum yang pasti…
makasi atas jawabannyapenggantian pengobatan, bagi karyawan not income (NI)
bagi perusahaan (NDE) non deductible Expense