Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Mau tanya tentang TA dong suhu
Suhu Suhu mau tanya dong, apabila ada satu perusahaan yang boleh dibilang mati suri. Sudah tidak ada kegiatan operasionalnya sama sekali apa itu termasuk objek TA juga ? dan seluruh saham yang diatasnamakan apa juga harus dilaporkan. Terima Kasih
dilaporkan, rekan…..
Apakah harta yg dimiliki perusahaan sdh pernah dilaporkan dalam SPT ?..kalau sdh pernah dilaporkan dalam salah satu SPT maka tdk perlu TA..
Ikut TA hanya apabila ada harta yg belum pernah dilaporkan dlm SPT (harta tambahan)- Originaly posted by Cordova:
Apakah harta yg dimiliki perusahaan sdh pernah dilaporkan dalam SPT ?..kalau sdh pernah dilaporkan dalam salah satu SPT maka tdk perlu TA..
Harta yang belum/tidak dilaporkan dalam SPT terakhir rekan (2015)…
jadi walaupun dilaporkan di SPT 2013, namun tidak dilaporkan dalam SPT 2015 sepertinya bisa dijadikan harta tambahan…
CMIIW