Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Mau tanya mengenai Faktur Pajak Masukan..

  • Mau tanya mengenai Faktur Pajak Masukan..

     Nash updated 15 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Nash

    Member
    11 September 2008 at 2:43 pm
  • Nash

    Member
    11 September 2008 at 2:43 pm

    Untuk rekan2 di Forum Ortax, Saya mau tanya ni mgkn ini gampang di jawab tapi bagi ku yang blm mengerti pajak agak bingung, Saya selaku penjual barang menerbitkan Faktur pajak keluaran ke B tiap bulan karena B rutin order barang, di bulan Agustus ini B menyatakan perubahan NPWP, perubahan itu terjadi di bulan Mei, mereka minta koreksi faktur pajak dari bulan mei sampai agustus, Perubahan ini Pengaruh nya di pihak saya apa ya, sedangkan Faktur di bulan mei s/d Juli sudah saya lapor? apa saya perlu pembetulan? mohon penjelasannya…( maaf kepanjangan) Terima kasih.

  • Nash

    Member
    11 September 2008 at 2:49 pm

    Maaf Saya salah Judul, bukan Faktur Pajak Masukan Tapi pajak keluaran..

  • suyanto99

    Member
    11 September 2008 at 2:53 pm

    Meskipun dari posting anda jelas-jelas bahwa "B" terlambat memberitahukan bahwa terjadi perubahan NPWP, tetapi untuk menjaga hubungan baik antara anda dengan "B" maka tidak ada salahnya anda sedikit repot.
    Anda dapat mengkoreksi Faktur pajak yang anda terbitkan dengan memakai "NPWP baru". Selanjutnya anda dapat melakukan pembetulan dari Mei.
    Saya rasa tidak akan timbul sanksi berupa denda karena yang anda betulkan di SPT tidak akan menambah jumlah pajak yang terutang.
    Mohon koreksinya…

  • surjono

    Member
    11 September 2008 at 3:02 pm

    betul , repot dikit demi menjaga hubungan baik dengan klien apalagi klien tersebut rajin melakukan order kepada saudara

  • Nash

    Member
    11 September 2008 at 3:07 pm

    Oke Pak, Terima kasih atas penjelasannya…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now