Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › mau tanya.. ,cara bayar & lapor BPHTB
mau tanya.. ,cara bayar & lapor BPHTB
Dear Rekan-rekan ortax..
perusahaan saya membeli sebuah tanah, yang dimana pembelian tanah merupakan objek dari BPHTB.
yang jadi pertanyaan saya,
1. Pembayaran BPHTB dmn ya?? apakah sama dengan pembayaran SSP?? dmn klo pembayaran SSP di bank-bank terdekat.
2. Pelaporan pembayaran BPHTB apakah di KPP lokasi perusahaan domsili atau lokasi tanah atau ada KPP khusus PBB.
Mohon bantuan dari teman-teman ortax.
ThnksSalam
Anta Ginting
1. ke Bank yang ada di KPP tempat transaksi aja tergantung NOP
2. habis setor langsung validasi aja ke KPP nyake KPP domisili tanah, atau KPP domisili perusahaan??
pake ssb, bukan ssp. ke kpp domisili tanah.
domisili NOP PBB tempat tanah / bangunan
apabila kita melakukan transasksi jual beli tanah adalah pada saat transaksi di Notaris atau PPAT, karena pembayaran BPHTB terkait dengan NJOP yang setiap tahunnya berubah, dan pada saat melakukan ikatan jual beli dihadapan notaris biasanya BPHTB dibayarkan dan dilaporkan oleh pihak Notaris atau PPAT. untuk pembayarannya di Bank persepsi atau Kantor Pos dan dilaporkan pada KPP domisili atas tanah dan bangunan tersebut berada dengan menggunakan SSB, dan biasanya diketahui dan ditandatangani oleh Notaris.
Mohon Koreksinya………………berdasarkan pengalaman …
-jangan bayar di bank persepsi, sering gak bisa karena PBB terhubung dengan bank daerah, biasanya di KPP ada dan lansung bisa validasi.
-jangan bayar lewat notaris atau PPAT mending bayar sendiri takutnya SSB/SSP gak disetor.just sharing…