Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › mau mengajukan pindak KPP, apakah "Surat domisili" harus di rubah juga ?
mau mengajukan pindak KPP, apakah "Surat domisili" harus di rubah juga ?
Dear All mohon bantuannya,
kalo mau pindah KPP, bagaimana prosedurnya ?
apakah harus ganti / pindah surat domisili dulu ?
Mohon pencerahan nya.
prosedur Pindah KPP :
1. Menyampaikan Surat Pernyataan Pindah dan mengisi Form Pendaftaran dan
perubahan Data wajib Pajak. dan diajukan ke KPP Lama dengan melampirkan ;
a.Asli SKT ,SK Pengukuhan PKP, kartu NPWP
b.Foto copy KTP/Paspor Penandatangan Form NPWP
c.Foto copy surat ketererangan domisili yang terbaru.KPP lama akan menerbitkan Surat Pindah. Setelah mendapat Surat Pindah tersebut, kita mengajukan Pendaftaran NPWP ke KPP yang baru.
Tapi sebelum mendapat Surat Pindah dari KPP yang lama WP tersebut akan diperiksa dulu oleh KPP yang lama, apakah masih ada pajak yang terhutang apa tidak.Ada yang mau menambahkan ? Terima kasih.