Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › mau ganti metode penyusutan, apakah harus lapor ke kpp dulu?
mau ganti metode penyusutan, apakah harus lapor ke kpp dulu?
pelaporan pajak spt tahunan tahun 2011 menggunakan metode penyusutan saldo menurun, jika tahun 2012 ingin berubah menggunakan metode garis lurus apakah harus buat surat tertulis ke KPP terlebih dahulu ?
benar..
terima kasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies