Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Mau bertanya koreksi fiskal utk pendapatan dan beban PP46 1% (tolong dibantu) thx

  • Mau bertanya koreksi fiskal utk pendapatan dan beban PP46 1% (tolong dibantu) thx

     yubas updated 9 years, 11 months ago 9 Members · 122 Posts
  • susano

    Member
    1 April 2014 at 3:30 pm

    Rekan, saya mau tanya

    utk SPT badan 2013 kena pp46 PPh final 1%
    Laporan keuangannya (neraca,laba rugi) saya buat januari-desember
    Lalu saya menambah lembar laporan laba rugi berisi koreksi fiskal
    Di sana, saya koreksi semua beban dan pendapatan Juli-desember 2013

    Apakah boleh seperti itu rekan? mengingat saya tidak menyajikan 2 laporan keuangan (jan-jun dan jul-des)

    trims

  • susano

    Member
    1 April 2014 at 3:30 pm
  • susano

    Member
    1 April 2014 at 3:30 pm

    Rekan, saya mau tanya

    utk SPT badan 2013 kena pp46 PPh final 1%
    Laporan keuangannya (neraca,laba rugi) saya buat januari-desember
    Lalu saya menambah lembar laporan laba rugi berisi koreksi fiskal
    Di sana, saya koreksi semua beban dan pendapatan Juli-desember 2013

    Apakah boleh seperti itu rekan? mengingat saya tidak menyajikan 2 laporan keuangan (jan-jun dan jul-des)

    trims

  • susano

    Member
    1 April 2014 at 3:30 pm

    Rekan, saya mau tanya

    utk SPT badan 2013 kena pp46 PPh final 1%
    Laporan keuangannya (neraca,laba rugi) saya buat januari-desember
    Lalu saya menambah lembar laporan laba rugi berisi koreksi fiskal
    Di sana, saya koreksi semua beban dan pendapatan Juli-desember 2013

    Apakah boleh seperti itu rekan? mengingat saya tidak menyajikan 2 laporan keuangan (jan-jun dan jul-des)

    trims

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:41 pm
    Originaly posted by susano:

    Apakah boleh seperti itu rekan? mengingat saya tidak menyajikan 2 laporan keuangan (jan-jun dan jul-des)

    emang satu laporan keuangani. Untuk penghasilan neto Juli s.d Desember dimasukkan di 1771 I Lampiran 1 nO. 4

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:41 pm
    Originaly posted by susano:

    Apakah boleh seperti itu rekan? mengingat saya tidak menyajikan 2 laporan keuangan (jan-jun dan jul-des)

    emang satu laporan keuangani. Untuk penghasilan neto Juli s.d Desember dimasukkan di 1771 I Lampiran 1 nO. 4

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:41 pm
    Originaly posted by susano:

    Apakah boleh seperti itu rekan? mengingat saya tidak menyajikan 2 laporan keuangan (jan-jun dan jul-des)

    emang satu laporan keuangani. Untuk penghasilan neto Juli s.d Desember dimasukkan di 1771 I Lampiran 1 nO. 4

  • susano

    Member
    1 April 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    emang satu laporan keuangani. Untuk penghasilan neto Juli s.d Desember dimasukkan di 1771 I Lampiran 1 nO. 4

    jadi di lampiran 1771 I nya dikoreksi fiskal saja langsung yah semua pendapatan dan beban juli-desember ?

  • susano

    Member
    1 April 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    emang satu laporan keuangani. Untuk penghasilan neto Juli s.d Desember dimasukkan di 1771 I Lampiran 1 nO. 4

    jadi di lampiran 1771 I nya dikoreksi fiskal saja langsung yah semua pendapatan dan beban juli-desember ?

  • susano

    Member
    1 April 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    emang satu laporan keuangani. Untuk penghasilan neto Juli s.d Desember dimasukkan di 1771 I Lampiran 1 nO. 4

    jadi di lampiran 1771 I nya dikoreksi fiskal saja langsung yah semua pendapatan dan beban juli-desember ?

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 4:03 pm
    Originaly posted by susano:

    jadi di lampiran 1771 I nya dikoreksi fiskal saja langsung yah semua pendapatan dan beban juli-desember ?

    Penghasilan netonya

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 4:03 pm
    Originaly posted by susano:

    jadi di lampiran 1771 I nya dikoreksi fiskal saja langsung yah semua pendapatan dan beban juli-desember ?

    Penghasilan netonya

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 4:03 pm
    Originaly posted by susano:

    jadi di lampiran 1771 I nya dikoreksi fiskal saja langsung yah semua pendapatan dan beban juli-desember ?

    Penghasilan netonya

  • susano

    Member
    1 April 2014 at 4:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Penghasilan netonya

    untuk beban jul-des tidak dikoreksi rekan?

  • susano

    Member
    1 April 2014 at 4:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Penghasilan netonya

    untuk beban jul-des tidak dikoreksi rekan?

Viewing 1 - 15 of 122 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now