Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Mau Beli Rumah wajib punya NPWP??????

  • Mau Beli Rumah wajib punya NPWP??????

     antona updated 15 years, 6 months ago 7 Members · 9 Posts
  • antona

    Member
    7 October 2008 at 2:26 pm

    Sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 35/PJ/2008 tgl 09 Sept 2008 TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    Di dalam Pasal 2 berbunyi :

    (1) Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan.

    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

    Dengan terbitnya peraturan tersebut di atas, maka wajib pajak diwajibkan punya NPWP jika pengen beli rumah yg NJOP di atas 60jt.
    Tampaknya akan makin sulit bagi kita untuk menghindari pemilikan NPWP, gmn tanggapan temen2??mari kita share di sini…..

  • antona

    Member
    7 October 2008 at 2:26 pm
  • Olive

    Member
    7 October 2008 at 2:47 pm

    Betul tuch Pak, menurut pendapat saya kebijakannya kurang tepat. Ada point yang harus ditambahkan yaitu ybs "MEMILIKI PEKERJAAN ATAU MENJALANKAN USAHA". Kalau tidak ada KASIHAN Para pensiunan/Kakek/Nenek YANG KEBETULAN PUNYA UANG DARI HASIL PENSIUNNYA ATAU PENJUALAN HARTANYA DI MASA LAMPAU dan baru kepikiran untuk beli tanah/rumah sekarang.

    SELAMAT NGISI SPT YA KEK/NEK…., Jangan lupa tgl 31 Maret 2009

  • rudi_yd

    Member
    8 October 2008 at 3:39 pm

    Saya setuju dengan saudara antona pengalihat hak atas tanah dan bagunan diatas 60 JT adalah objek pajak BPHTB, jadi pembeli intinya harus membuat NPWP

  • orangeblewah

    Member
    11 October 2008 at 10:10 am

    Selain untuk proses jual beli, aturan ini juga berlaku untuk hibah waris dari orang tua yang belum meninggal kepada anaknya.
    Sebenarnya membuat NPWP kan mudah, tidak harus datang ke kantor pajak, bisa pake internet kan?

  • gialloblu97

    Member
    12 October 2008 at 7:20 pm

    saya hrs ngurus npwp dulu dung seblm beli rumah

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 7:32 am

    Dear All

    Dalam rangka ekstensifikasi untuk mengenakan pajak atas Sumber Penghasilan yang tidak jelas Sumbernya paling efektif dikenakana pada roue terakhir yaitu Muara Harta adalah Rumah / Pembelian Rumah.

    Mengenakan Pajak pada saat pembelian atau perbaikan rumah sangat tepat sehingga diwajibkan NPWP.

    Demikian pendapat.

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    13 October 2008 at 8:44 am

    kayaknya ada batasan pajak terutang sampai 3 jt yah ??

  • antona

    Member
    13 October 2008 at 4:39 pm

    betul sdr evan….
    maksimal pajak 3jt itu dari 60jt x 5%

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now