Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Material Bekas (Scrap) dikenakan PPN ?

  • Material Bekas (Scrap) dikenakan PPN ?

     thya updated 13 years, 6 months ago 10 Members · 14 Posts
  • dee dee

    Member
    8 October 2008 at 10:59 am

    Dear all,
    Saya ada suatu pertanyaan. Apabila persh kita menjual Scrap (barang Bekas) kepada pihak lain baik badan maupun pribadi baik ber-NPWP atau Non-NPWP. Apakah atas barang tersebut dikenakan PPN ?. Sebagai informasi Scrap yang di jual oleh persh nilainya sangat material. Kira2 dalam pencatatan akuntasinya gimana ?. Mohon Penjelasan rekan2. Trims.

  • dee dee

    Member
    8 October 2008 at 10:59 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 11:10 am

    Dear Friend Dee Dee

    Scrap atau "Besi Tua" adalah termasuk "BKP/Barang Kena Pajak" sehingga merupakan Obyek PPN jika diserahkan oleh PKP di dalam Daerah Pabean.

    PKP Penjual Buka FP Keluaran, dan bagi PKP Pembeli merupakan Pajak Masukan yang dapat di Kreditkan.

    Akuntansinya dijurnal biasa Kas Pada Barang / Scrap.

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • POERBA

    Member
    8 October 2008 at 11:12 am

    Kl barang tersebut tidak termasuk kedalam kelompok 4 jenis barang yg tidak dikenai PPN, maka penjualan tersebut dikenai PPN. Secara akuntansinya, kl transaksinya dilakukan berulang-ulang bisa dimasukan ke pendapatan usaha…
    Mohon koreksinya…

  • Wahyudi

    Member
    8 October 2008 at 12:04 pm

    Sekedar menambahkan: jika pembeli Non PKP/tidak mempunyai NPWP Faktur Pajak Keluaran dapat dibuatkan yg non standar alias Faktur Pajak Sederhana ya seperti Kwitansi.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 1:33 pm

    Dear all

    Utamakan PPN PK harus distor ke Kas Negara via Bank Persepsi atau Kantor Pos. Jika Faktur Pajak berupa FP Sederhana tidak menjadi persoalan, hanya FP Sederhana tidak dapat menjadi unsur Kredit Pajak bagi Pembeli.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • wuriant

    Member
    8 October 2008 at 2:21 pm

    sebagai bahan perbandingan,
    kami juga menjual scrap (sampah/barang sisa produksi), dari barang yang impor dan mendapat fasilitas kb, tetapi dalam melakukan penjualan kami selalu melaporkan ke bea cukai dan membayar bea masuk,ppn impor,pph22.
    sedangkan dalam penjualannya mengenakan ppn 10% kepada pembeli.

  • hAnz

    Member
    8 October 2008 at 3:02 pm

    Perusahaan anda sudah PKP apa belum….semua kegiatan yang mengadakan penjualan walaupun merupakan diluar core business bagi PKP tetap menggunakan PPN baik FP standard/Sederhana….
    dasar hukum : UU PPN No18 huruf e (penjelasan) dan
    Bila perusahaan tidak mengenakan PPN nantinya akan ketahuan dalam equalisasi Pendapatan PPh dengan PPN
    maka dari itu diperhatikan di Pendapatan Lain-Lain yang ada dalam Laba Rugi termasuk Obyek ataupun Non Obyek PPN
    (kebiasaan tuh pajak cari-cari di pendapatan lain-lain….)

  • rudi_yd

    Member
    8 October 2008 at 3:23 pm

    Yang menjadi Objek pajak dari PPN adalah penyerahan barang dan jasa, penjualan barang bekas merupakan objek PPN (BKP) jadi atas penjulan barang bekas tersebut dikenakan tarif efektif jika barang tersebut merupakan barang yang dikenakan tarif efektif. Jika bukan kenakan tarif normal 10%

  • rudi_yd

    Member
    8 October 2008 at 3:26 pm

    pencatatan dalam akuntansi, atas penjualan barang bekas dicatat sebagai pendapatan lain-lain.

    Jurnal Penjualan Kredit :
    Piutang 110
    Penjualan 100
    PPN Keluaran 10

    Jika perjualan perkas jurnal debet ganti dengan KAS

  • syaifuddin_se

    Member
    13 October 2008 at 4:21 pm

    Dear Dedee…saya tambahkan
    dalam hal penjualan Product Non Usaha…..atau barang yang kita jual adalah barang yang bukan product dari jenis usaha kira, misalnya Penjualan Aktiva tetap atau Penjualan barang Bekas (Scrap) tetap kita harus terbitkan faktur pajaknya.
    dan tentunya jurnal atas penjualan barang bekas tersenbut akan masuk ke kelompok pendapatan lain2x (other income), dan baiknya tiap tahunnya kita harus buatkan rekonsiliasi equalisasi omzet (Total penyerahan Cfm SPM PPM versus Net Sales cfm GL )yg tentunya salah faktur diff adalah pendapatan dari luar usaha (other income)…….

  • reizagerrard

    Member
    14 October 2008 at 8:22 am

    komentar2 nya sudah cukup mewakili dan menjawab ya kan??

  • dee dee

    Member
    14 October 2008 at 12:41 pm

    Ok…trims atas informasi rekan2. Sekarang sudah jelas. Salam sukses buat semua…

  • thya

    Member
    6 May 2011 at 12:24 pm

    Saya ingin bertanya sedikit tentang penjualan sampah pada kawasan berikat.
    Dari kantor pajak meminta kami untuk membuat faktur pajak penjualan untuk penjualan sampah.
    sampah kami berupa kulit yang kami impor dari berbagai negara.
    Saat kami akan menjual sampah yang berupa potongan kecil kulit2 sisa produksi kami membayar PPh 22 impor, Bea Masuk dan PPN. Harga sampahpun bea cukai yang menetapkan, akan tetapi kami jual sampah tersebut lebih kecil daripada harga sampah yang ditetapkan bea cukai.
    Yang saya tanyakan,untuk PPN faktur pajak yang saya terbitkan itu berdasarkan harga sampah yang ditetapkan bea cukai atau invoice yang saya berikan pada pembeli sampah tersebut?

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now