Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › MATERAI TEMPEL
Salam sukses rekan-2 ortax……..
mengenai transaksi pembelian atau biaya-2 untuk usaha apakah harus menggunakan materai tempel menurut akuntansi pajak, kira-2 ap manfaatnya dan apabila selama tahun-2 sebelumny tidak pernah menggunakan materai tempel kira-2 apa sanksinya dan yg harus menanggung biaya materai itu penjual atau pembeli…….mohon bantuannya……berikut UU ny ya……..
Trim's
Yoi …., wajib pake meterai sesuai dengan ketentuan Bea dan meterai, semua transaksi dengan nilai tertentu
Rp. 250.000 s/d Rp. 1 Juta, meterai Rp. 3.000, 1 juta keatas Rp. 6.000, manfaatnya tentunya adalah ke absahan, dan dari segi kewajiban, yah ini sebagai penerimaan negara.
Meterai merupakan kewajiban pembeli. tapi kebiasaan di Indonesia, yah cuma segitu, gak pa…pa lah, yang penting mau beli.mungkin dg membaca praturan UU 13 tahun 1985 tentang bea Meterai
bisa lebih membantu,salam
Thank's rekan handokotjk dan lingga atas bantuannya……….