Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › materai rp 2000, apakah berlaku?
materai rp 2000, apakah berlaku?
Dear teman – teman,
saya mau tanya apakah materai senilai Rp 2000,- masih berlaku ?terima kasih
- Originaly posted by Quick:
saya mau tanya apakah materai senilai Rp 2000,- masih berlaku ?
Maaf sebelumnya,memangnya ada Meterai Rp.2000 ??
Yg saya tau 2ribu itu perangko..
Hehehe..UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1985TENTANG
BEA METERAI
BAB II
OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAIPasal 2
(4)
Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.Pasal 3
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.Yang saya tau sudah dinaikkan yg paling tinggi yaitu enam kali.
1.000 x 6 = 6ribu dan
500 x 6 = 3ribuSalam
- Originaly posted by Quick:
apakah materai senilai Rp 2000,- masih berlaku
Sudah tidak berlaku lagi. Yang saudara maksud itu adalah tarif lama yang berlaku pada PP Nomor 7 Tahun 1995. Meterai yang bisa digunakan pada masa itu adalah Rp1.000 dan Rp2.000. Yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 24 Tahun 2000. Jadi, yang bisa digunakan saat ini adalah meterai Rp3.000 dan Rp6.000.