Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Materai Komputerisasi
Dear Teman-teman ortax,
Mau tanya mengenai Materai Komputerisasi. Itu rule penggunaan dan rule pembuatannya bagaimana ya?
Apakah tanda/bukti yang menandakan dia sudah menggunakan materai komputerisasi ya?Mohon bantuan informasinya. Terima Kasih
itu ada di: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 122d/PJ./2000 TENTANG TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN SISTEM KOMPUTERISASIitu digunakan oleh pabrik yang transaksi per hari minimal 100 dokumen, dengan mengajukan permintaan ke dirjen pajak.
bea meterainya dibayar di depan ke dirjen pajak.
terus ada laporan realisasi bulanan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies