Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › MASUK PP 46 GAK YAH??????
MASUK PP 46 GAK YAH??????
bila ada perusahaan yang menjalankan usaha di bidang pengadaan barang dan jasa konstruksi, omset untuk pengadaan dibawah 4,8 tapi setelah digabung dengan jasa konstruksi omsetnya melebihi 4,8, apakah masuk kategori pp 46 atau tidak?….mohon pencerahan dari rekan…..rekan
bila ada perusahaan yang menjalankan usaha di bidang pengadaan barang dan jasa konstruksi, omset untuk pengadaan dibawah 4,8 tapi setelah digabung dengan jasa konstruksi omsetnya melebihi 4,8, apakah masuk kategori pp 46 atau tidak?….mohon pencerahan dari rekan…..rekan
- Originaly posted by adhikarya:
apakah masuk kategori pp 46 atau tidak?.
atas ini
Originaly posted by adhikarya:bidang pengadaan barang
- Originaly posted by adhikarya:
apakah masuk kategori pp 46 atau tidak?.
atas ini
Originaly posted by adhikarya:bidang pengadaan barang
untuk pengadaannya kalo omset dibwh 4,8 m termasuk kategori pp 46 CMIIW
untuk pengadaannya kalo omset dibwh 4,8 m termasuk kategori pp 46 CMIIW
Kapan mulai usaha ?
Kapan mulai usaha ?