Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Masuk kategori mana jasa security?
Masuk kategori mana jasa security?
Hi rekan2,
Jasa security masuk ke PPh pasal 23, dengan kategori apa ya?
apakah masuk ke jasa penylidikan dan keamanan?
Hi rekan2,
Jasa security masuk ke PPh pasal 23, dengan kategori apa ya?
apakah masuk ke jasa penylidikan dan keamanan?
Hi rekan2,
Jasa security masuk ke PPh pasal 23, dengan kategori apa ya?
apakah masuk ke jasa penylidikan dan keamanan?
- Originaly posted by dora88:
Jasa security masuk ke PPh pasal 23, dengan kategori apa ya?
apakah masuk ke jasa penylidikan dan keamanan?
Jasa lain -lain
CMIIW
- Originaly posted by dora88:
Jasa security masuk ke PPh pasal 23, dengan kategori apa ya?
apakah masuk ke jasa penylidikan dan keamanan?
Jasa lain -lain
CMIIW
- Originaly posted by dora88:
Jasa security masuk ke PPh pasal 23, dengan kategori apa ya?
apakah masuk ke jasa penylidikan dan keamanan?
Jasa lain -lain
CMIIW
Originaly posted by eko budi :
Jasa lain -lainJasa lain-lain
apakah termasuk jasa penyelidikan dan keamanan?
Originaly posted by eko budi :
Jasa lain -lainJasa lain-lain
apakah termasuk jasa penyelidikan dan keamanan?
Originaly posted by eko budi :
Jasa lain -lainJasa lain-lain
apakah termasuk jasa penyelidikan dan keamanan?
- Originaly posted by dora88:
apakah masuk ke jasa penylidikan dan keamanan?
iya
- Originaly posted by dora88:
apakah masuk ke jasa penylidikan dan keamanan?
iya
- Originaly posted by dora88:
apakah masuk ke jasa penylidikan dan keamanan?
iya