• masterlist…

     joeardy updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • resva

    Member
    3 February 2010 at 3:11 pm
  • resva

    Member
    3 February 2010 at 3:11 pm

    mohon solusiya….

    Ceritanya begini… perusahaan saya bekerja (PT. A)
    menjual barang ( CIF port + Lokal )ke PT. B. Sedangkan shipping
    mark & consignee-nya adalah Pertamina yg tidak lain
    adalah customer dari PT. B. Pertanyaannya, apakah
    dibenarkan bila PT. B menolak dikenakan PPN ( dalam hal ini brng CIF port )
    alasanya Pertamina akan mengeluarkan Master List
    dimana Pertamina di bebaskan dari pajak impor?
    sedangkan untuk brng yg ada kandungan lokalnya dia mau di kenakan PPN

    saya kurang mengerti dengan penjelasan PT. B karena
    menurut saya, kami membuat tagihan ke PT. B yg nota
    bene adalah PKP,dimana kami shrnya membebankan PPN seluruhnya
    tapi yg terjadi adalah kami hanya di perbolehkan
    membebankan PPN hanya pada lokal konten saja ( brng lokal)
    (penyerahan brg dilakukan di daerah batam )

    apakah transaksi penjualan CIF PORT ( dalam hal ini tdak dikenakan PPN & tidak pake faktur pjk ) boleh di masukan sebagai penjualan di laporan SPT ..dngn bukti/dokument masterlist…?? mohon pencerahanya…..

  • joeardy

    Member
    4 February 2010 at 8:15 am

    Masterlist hanya boleh dipergunakan oleh memiliki fasilitas yang ditujukan dalam master list (dalam hal ini pertamina), itupun pertamina harus tetap mangajukan permohonan pembebasan PPN per shipment-nya, dalam hal ini, jika invoice dan faktur atas nama PT. B, maka PT.A harus memungut PPN seluruhnya, baru kemudian jika PT. B menjual kepada Pertamina, maka pertamina melampirkan SKB sehigga PT. B tidak memungut PPN,
    mohon koreksi jika pengertian saya salah

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now