Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › masterlist…
mohon solusiya….
Ceritanya begini… perusahaan saya bekerja (PT. A)
menjual barang ( CIF port + Lokal )ke PT. B. Sedangkan shipping
mark & consignee-nya adalah Pertamina yg tidak lain
adalah customer dari PT. B. Pertanyaannya, apakah
dibenarkan bila PT. B menolak dikenakan PPN ( dalam hal ini brng CIF port )
alasanya Pertamina akan mengeluarkan Master List
dimana Pertamina di bebaskan dari pajak impor?
sedangkan untuk brng yg ada kandungan lokalnya dia mau di kenakan PPNsaya kurang mengerti dengan penjelasan PT. B karena
menurut saya, kami membuat tagihan ke PT. B yg nota
bene adalah PKP,dimana kami shrnya membebankan PPN seluruhnya
tapi yg terjadi adalah kami hanya di perbolehkan
membebankan PPN hanya pada lokal konten saja ( brng lokal)
(penyerahan brg dilakukan di daerah batam )apakah transaksi penjualan CIF PORT ( dalam hal ini tdak dikenakan PPN & tidak pake faktur pjk ) boleh di masukan sebagai penjualan di laporan SPT ..dngn bukti/dokument masterlist…?? mohon pencerahanya…..
Masterlist hanya boleh dipergunakan oleh memiliki fasilitas yang ditujukan dalam master list (dalam hal ini pertamina), itupun pertamina harus tetap mangajukan permohonan pembebasan PPN per shipment-nya, dalam hal ini, jika invoice dan faktur atas nama PT. B, maka PT.A harus memungut PPN seluruhnya, baru kemudian jika PT. B menjual kepada Pertamina, maka pertamina melampirkan SKB sehigga PT. B tidak memungut PPN,
mohon koreksi jika pengertian saya salah