Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Master List dan SKB PPN – urgent

  • Master List dan SKB PPN – urgent

  • Fredy0819

    Member
    13 August 2012 at 1:53 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dicoba saja, ditolak atau diterima yang penting kita berusaha dan mengetahui prosesnya. Mungkin bisa menjadi info berharga buat kedepannya.

    ok d. terima kasih rekan Priadiar4.. 🙂

  • exfclinx_Barathum

    Member
    30 October 2015 at 4:32 pm

    pa

    Originaly posted by Fredy0819:

    ok d. terima kasih rekan Priadiar4.. 🙂

    pak gimana bisa ga?

    kebetulan baru jadi nih masterlistnya…

  • andijulianto

    Member
    3 November 2015 at 11:39 am

    praktek dilapangan pernah saya alami 2 kondisi.

    1. karena secara teori, saat mendapat SKB PPn maka otomatis PPh pun Bebas. kebanyakan petugas bea dan cukai maupun petugas pajak bisa menerima ini. tergantung situasi dilapangan.

    2. masing-masing harus mengajukan/memiliki SKB, baik SKB PPN maupun SKB PPh. saya pernah mengalami hal ini, dimana saat pengurusan dokumen harus melampirkan SKB PPN dan SKB PPh. karena masing-masing instansi bersikeras, maka terpaksa diurus SKB PPN dan SKB PPh nya agar proses bisa dilanjutkan.

    pada akhirnya, balik lagi ke WP apakah bisa meyakinkan masing-masing instansi menggunakan kondisi 1 atau terpaksa mengikuti dengan kondisi 2 diatas. baiknya ini dikomunikasikan dengan AR.

    sekian, mohon koreksi jika saya salah.

    Terima kasih.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now