Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Master List dan SKB PPN – urgent
Master List dan SKB PPN – urgent
- Originaly posted by priadiar4:
dicoba saja, ditolak atau diterima yang penting kita berusaha dan mengetahui prosesnya. Mungkin bisa menjadi info berharga buat kedepannya.
ok d. terima kasih rekan Priadiar4.. 🙂
pa
Originaly posted by Fredy0819:ok d. terima kasih rekan Priadiar4.. 🙂
pak gimana bisa ga?
kebetulan baru jadi nih masterlistnya…
praktek dilapangan pernah saya alami 2 kondisi.
1. karena secara teori, saat mendapat SKB PPn maka otomatis PPh pun Bebas. kebanyakan petugas bea dan cukai maupun petugas pajak bisa menerima ini. tergantung situasi dilapangan.
2. masing-masing harus mengajukan/memiliki SKB, baik SKB PPN maupun SKB PPh. saya pernah mengalami hal ini, dimana saat pengurusan dokumen harus melampirkan SKB PPN dan SKB PPh. karena masing-masing instansi bersikeras, maka terpaksa diurus SKB PPN dan SKB PPh nya agar proses bisa dilanjutkan.
pada akhirnya, balik lagi ke WP apakah bisa meyakinkan masing-masing instansi menggunakan kondisi 1 atau terpaksa mengikuti dengan kondisi 2 diatas. baiknya ini dikomunikasikan dengan AR.
sekian, mohon koreksi jika saya salah.
Terima kasih.