Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › masih seputar sunset policy
Mohon bantuan rekan2…
Jika PT. X yg berdiri sjk 2003,,belum melaporkan SPT masa PPh 21-26,,SPT masa PPN & SSP Ps 25 (cat. nilai SPT masa tsb selalu nihil). Th ini berencana memperbaiki kesalahannya dgn melaporkan SPT masa tsb sjk berdirinya.
Apakah PT. X dpt memanfaatkan sunset policy utk keringanan bunga & sanksi administrasi yg harus dibayarkan???Lingkup Penyampaian SPT dalam rangka Sunset policy sebagaimana dimaksud UU PPh adalah PPh pasal 29; PPh Pasal 4 (2) dan PPh Pasal 15.
Penghapusan sanksi bunga dan denda pasal 7 hanya atas SPT Tahunan PPh Badan/OP tidak dengan SPT Masa
Sekedar melengkapi jawaban rekan rama dan otong,
PT X tidak dapat memanfaatkan sunset policy untuk pelaporan SPT Masa tersebut.
Akan tetapi, sunset policy masih bisa dimanfaatkan untuk pembayaran PPh Pasal 29 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003-2006 yang belum dilaporkan.
Laporin aja, toh SPT masanya nihil. paling denda keterlabatan pelaporan. kalau tidak salah per SPT masa Rp 50.000.
Btw Sunset policy hanya untuk SPT badan/op tahunan kurang bayar dan seperti pendapat rama.
terima kasih banyak atas koreksi & penjelasan rekan2 semua…
masih ga jelas dech
- Originaly posted by Yenni_Sa:
Jika PT. X yg berdiri sjk 2003,,belum melaporkan SPT masa PPh 21-26,,SPT masa PPN & SSP Ps 25 (cat. nilai SPT masa tsb selalu nihil). Th ini berencana memperbaiki kesalahannya dgn melaporkan SPT masa tsb sjk berdirinya.
Apakah PT. X dpt memanfaatkan sunset policy utk keringanan bunga & sanksi administrasi yg harus dibayarkan???berati SPT Ps 29 sudah dilaporkan ?…seperti pendapat rekan2 bahwa SuPol hanya berlaku utk SPT tahunan Badan / Op sehingga saudara lapor saja semua kwajiban spt masanya…dikarenakan nihil semua maka saudara hanya dikenakan denda keterlambatan saja
BTW SPT masa PPN Nihil ? atau lebih bayar ( PM lebih besar dari PK) - Originaly posted by koostadi s:
berati SPT Ps 29 sudah dilaporkan ?…seperti pendapat rekan2 bahwa SuPol hanya berlaku utk SPT tahunan Badan / Op sehingga saudara lapor saja semua kwajiban spt masanya…dikarenakan nihil semua maka saudara hanya dikenakan denda keterlambatan saja
BTW SPT masa PPN Nihil ? atau lebih bayar ( PM lebih besar dari PK)semua nihil..
(beda PT.nya) - Originaly posted by Yenni_Sa:
semua nihil..
(beda PT.nya)Emangnya tidak pernah membuat FP atau jangan-jangan PT nya belum PKP
- Originaly posted by koostadi s:
Emangnya tidak pernah membuat FP atau jangan-jangan PT nya belum PKP
PT.nya tidak aktif bro…
- Originaly posted by koostadi s:
saudara lapor saja semua kwajiban spt masanya…dikarenakan nihil semua maka saudara hanya dikenakan denda keterlambatan saja
kalo SPT tahunan dah dilaporin dan nihil, sepertinya SPT masa yang dah terlanjur ga dilaporin dah diemin aja, toh dilaporin ga dilaporin sangsinya sama aja,
kecuali yang akan datang harus lapor tuh kalo ga mau kena sangsi,
salam - Originaly posted by Yenni_Sa:
Apakah PT. X dpt memanfaatkan sunset policy utk keringanan bunga & sanksi administrasi yg harus dibayarkan???
Tentu saja bisa… lakukan saja Sunpol, mumpung diundur s.d 28 Peb 09.
Demikian…
Cuma mau mempertegas mengenai Sunset Policy. Sunset Policy ini dapat dimanfaatkan baik itu oleh Wajib Pajak Pribadi maupun oleh Wajib Pajak Badan yang terdaftar sebagai WP sebelum tahun 2008 atau secara sukarela mendaftarkan diri dalam tahun 2008. Sunset Policy ini hanya ditujukan untuk Pembetulan SPT Tahunan PPh dimana pajak yang terutang menyatakan kurang bayar. Jadi untuk SPT Masa jenis pajak yang lain tidak dapt memanfaatkan fasilitas ini. Yang dihapuskan toh cuma sanksi bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak, mengenai pajak yang kurang sebagai hasil dari pembetulan tersebut tetep harus disetor di kas negara. Mungkin untuk lebih jelas mengenai Sunset Policy ini bisa ditanyakan langsung kepada AR yang menangani Anda.
Untuk SPT Masa yang kemaren-kemaren belum dilaporkan (sebelum tahun 2008), laporkan aja toh nihil ini ko paling cuma bayar sanksi administrasi Pasal 7 ayat (1) KUP, cuma Rp 50.000 untuk setiap SPT Masa (Bukan Rp 500.000 untuk SPT Masa PPn, dan Rp 100.000 untuk SPT Masa PPh lainnya, karena UU KUP yang baru tidak berlaku surut so masih di pake UU No.16 Tahun 2000). Kalo tidak dilaporkan bisa terjerat Pasal 38 atau bisa juga Pasal 39 (Hukuman Pidana) UU KUP..
Mohon koreksinya,,thenkyu..