Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Masih proses mengajukan keberatan, Jatuh tempo PBB 2011 apakah dapat diundur?
Masih proses mengajukan keberatan, Jatuh tempo PBB 2011 apakah dapat diundur?
Kami bergerak di kehutanan, intinya kami jual kayu yg kami tebang dan ditanami lagi.
di tahun 2011 ini kami terkena PBB yg cukup besar sekali..padahal perusahaan kami masih mengalami kerugian yg cukup besar. kami baru berdiri 2 tahun.
saya pernah baca di PMK 110/2009 Wajib Pajak badan meliputi: objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
1) kalo J tempo akhir bulan ini tidak kami bayar dulu bagaimana?apakah kami didenda..soalnya kami masih mengajukan keberatan…ato jika kami bayar terus dapat pengurangan, apakah dapat dikembalikan PBB yg kami bayarkan?
2) Maksud tdk memenuhi kewajiban rutin bagaimana yah rekan?
terimakasih sebelumnya.
Coba berpendapat..
Originaly posted by wijaya123:1) kalo J tempo akhir bulan ini tidak kami bayar dulu bagaimana?
ya..
Originaly posted by wijaya123:apakah kami didenda.
tentu jika tidak bayar..
Originaly posted by wijaya123:soalnya kami masih mengajukan keberatan
proses pengajuan keberatan tidak berarti kewajiban tidak dibayar..
Originaly posted by wijaya123:jika kami bayar terus dapat pengurangan, apakah dapat dikembalikan PBB yg kami bayarkan?
sepertinya bisa rekan..
SE – 23/PJ/2011