Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Masih bingung soal PPh Final dan tdk final konstruksi
Masih bingung soal PPh Final dan tdk final konstruksi
Salam buat rekan sekalian,
Saya sudah mendengar bahwa dibidang konstruksi ada PPh final dan tdk final atas jasa konstruksi, perusahaan saya adalah konstraktor bangunan yg kualifikasi usahanya termasuk grade Menengah, ada SUJK, LPJK, Gapensi, dan omzet diatas 1 Milyar.
Apakah perusahaan saya dipotong PPh Psl 23 FINAL atau Tdk Final ? Apa dasar Hukum / peraturan yg dgn pasti menyatakan nya, agar saya bisa menyampaikan ke customer saya ?
Terimakasih banyakDipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Dasar hukumnya PP 51 tahun 2008.
- Originaly posted by free85:
Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Dasar hukumnya PP 51 tahun 2008.
Ada tambahan perubahannya PP No. 40 tahun 2009
- Originaly posted by efredi:
alam buat rekan sekalian,
Saya sudah mendengar bahwa dibidang konstruksi ada PPh final dan tdk final atas jasa konstruksi, perusahaan saya adalah konstraktor bangunan yg kualifikasi usahanya termasuk grade Menengah, ada SUJK, LPJK, Gapensi, dan omzet diatas 1 Milyar.
Apakah perusahaan saya dipotong PPh Psl 23 FINAL atau Tdk Final ? Apa dasar Hukum / peraturan yg dgn pasti menyatakan nya, agar saya bisa menyampaikan ke customer saya ?
Terimakasih banyakApabila Jasa Kontruksi dilakukan oleh pengusaha kontruksi maka Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah Pasal 4 ayat 2….Apabila yang melaksanakan jasa kontruksi bukan pengusaha konstruksi maka dipotong PPh Pasal 23
- Originaly posted by wendry:
Apabila Jasa Kontruksi dilakukan oleh pengusaha kontruksi maka Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah Pasal 4 ayat 2….Apabila yang melaksanakan jasa kontruksi bukan pengusaha konstruksi maka dipotong PPh Pasal 23
Dasar huku nya ada ga pak, KMK, PMK atau Kep yg lain ?
thanks dasar hukumnya untuk perush konstruksi dipotong 4(2) final, ya pp 40 2009..
Klo yg selain perush konstruksi dipotong 23…. Ummhhhh…. Apa ya dasar hukumnya… Uu 36 2008 kali ya… Hehe- Originaly posted by wendry:
Apabila Jasa Kontruksi dilakukan oleh pengusaha kontruksi maka Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah Pasal 4 ayat 2….Apabila yang melaksanakan jasa kontruksi bukan pengusaha konstruksi maka dipotong PPh Pasal 23
barangkali rekan wendry mengutip ini ya???
PMK No. 244 Tahun 2008 di dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf :
r Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;Hati-hati dengan ketentuan ini. Hanya jasa ini saja yang bisa dilakukan oleh bukan pengusaha konstruksi yang dikenakan PPh Pasal 23. Untuk jasa-jasa konstruksi lainnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)
Salam
Sebenarnya inti agar penghasilan tersebut merupakan obyek dari pph final, jika:\
1. PT merupakan perusahaan yang didirikan dengan tujuan sebagai perusahaan konstruksi, bisa dilihat dari akta anda.
2. PT memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.Dengan demikian bisa menggunakan pajak final.