Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Masih bingung soal PPh Final dan tdk final konstruksi

  • Masih bingung soal PPh Final dan tdk final konstruksi

  • efredi

    Member
    12 January 2010 at 10:36 am
  • efredi

    Member
    12 January 2010 at 10:36 am

    Salam buat rekan sekalian,
    Saya sudah mendengar bahwa dibidang konstruksi ada PPh final dan tdk final atas jasa konstruksi, perusahaan saya adalah konstraktor bangunan yg kualifikasi usahanya termasuk grade Menengah, ada SUJK, LPJK, Gapensi, dan omzet diatas 1 Milyar.
    Apakah perusahaan saya dipotong PPh Psl 23 FINAL atau Tdk Final ? Apa dasar Hukum / peraturan yg dgn pasti menyatakan nya, agar saya bisa menyampaikan ke customer saya ?
    Terimakasih banyak

  • free85

    Member
    12 January 2010 at 11:08 am

    Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Dasar hukumnya PP 51 tahun 2008.

  • ewox

    Member
    12 January 2010 at 3:12 pm
    Originaly posted by free85:

    Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Dasar hukumnya PP 51 tahun 2008.

    Ada tambahan perubahannya PP No. 40 tahun 2009

  • wendry

    Member
    12 January 2010 at 3:24 pm
    Originaly posted by efredi:

    alam buat rekan sekalian,
    Saya sudah mendengar bahwa dibidang konstruksi ada PPh final dan tdk final atas jasa konstruksi, perusahaan saya adalah konstraktor bangunan yg kualifikasi usahanya termasuk grade Menengah, ada SUJK, LPJK, Gapensi, dan omzet diatas 1 Milyar.
    Apakah perusahaan saya dipotong PPh Psl 23 FINAL atau Tdk Final ? Apa dasar Hukum / peraturan yg dgn pasti menyatakan nya, agar saya bisa menyampaikan ke customer saya ?
    Terimakasih banyak

    Apabila Jasa Kontruksi dilakukan oleh pengusaha kontruksi maka Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah Pasal 4 ayat 2….Apabila yang melaksanakan jasa kontruksi bukan pengusaha konstruksi maka dipotong PPh Pasal 23

  • efredi

    Member
    12 January 2010 at 5:15 pm
    Originaly posted by wendry:

    Apabila Jasa Kontruksi dilakukan oleh pengusaha kontruksi maka Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah Pasal 4 ayat 2….Apabila yang melaksanakan jasa kontruksi bukan pengusaha konstruksi maka dipotong PPh Pasal 23

    Dasar huku nya ada ga pak, KMK, PMK atau Kep yg lain ?
    thanks

  • uLiLi

    Member
    12 January 2010 at 6:45 pm

    dasar hukumnya untuk perush konstruksi dipotong 4(2) final, ya pp 40 2009..
    Klo yg selain perush konstruksi dipotong 23…. Ummhhhh…. Apa ya dasar hukumnya… Uu 36 2008 kali ya… Hehe

  • Hanif

    Member
    12 January 2010 at 11:20 pm
    Originaly posted by wendry:

    Apabila Jasa Kontruksi dilakukan oleh pengusaha kontruksi maka Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah Pasal 4 ayat 2….Apabila yang melaksanakan jasa kontruksi bukan pengusaha konstruksi maka dipotong PPh Pasal 23

    barangkali rekan wendry mengutip ini ya???

    PMK No. 244 Tahun 2008 di dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf :
    r Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Hati-hati dengan ketentuan ini. Hanya jasa ini saja yang bisa dilakukan oleh bukan pengusaha konstruksi yang dikenakan PPh Pasal 23. Untuk jasa-jasa konstruksi lainnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)

    Salam

  • sudiharto

    Member
    13 January 2010 at 7:05 am

    Sebenarnya inti agar penghasilan tersebut merupakan obyek dari pph final, jika:\
    1. PT merupakan perusahaan yang didirikan dengan tujuan sebagai perusahaan konstruksi, bisa dilihat dari akta anda.
    2. PT memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

    Dengan demikian bisa menggunakan pajak final.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now