Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty masih bingung dengan lampiran dokumen TA

  • masih bingung dengan lampiran dokumen TA

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 10 Posts
  • Jann_hy

    Member
    25 August 2016 at 2:57 pm

    masih bingung mengenai lampiran2 surat pernyataan apa yang seharusnya dilampirkan dalam TA :
    1. SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA YANG BERADA DAN/ATAU DITEMPATKAN DI DALAM NEGERI KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
    apakah surat pernyataan ini wajib ? berlaku untuk segala jenis harta tambahan yang dilaporkan ? walaupun itu bersifat kendaraan, harta tidak bergerak, peralatan eletronik, tabungan , deposito dan lain sebagainya ?

    2. SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI
    apakah ini khusus buat yang harta tambahannya berada diluar negeri dan bermaksud mengalihkan ke indonesia ?
    jika tidak ada berarti tidak perlu lampiran ini , benar ?

    3. SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA
    apakah lampiran ini wajib ?

    4. SURAT PENGAKUAN NOMINEE
    apakah lampiran ini khusus buat harta tambahan yg milik wajib pajak, sedang blm atas nama wajib pajak ?

    terima kasih sebelumnya

  • Jann_hy

    Member
    25 August 2016 at 2:57 pm
  • bakwanz

    Member
    25 August 2016 at 3:13 pm

    1. Tulis kembali harta tambahan yang telah ditulis di daftar rincian harta.
    2. Diperuntukan untuk WP yang mengalihkan harta dari luar negeri ke dalam negeri.
    3. Wajib.
    Untuk no 3 & 4, lebih jelasnya lihat PER-10/PJ/2016 pada lampiran I.

  • damanik

    Member
    25 August 2016 at 3:40 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    2. SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI
    apakah ini khusus buat yang harta tambahannya berada diluar negeri dan bermaksud mengalihkan ke indonesia ?
    jika tidak ada berarti tidak perlu lampiran ini , benar ?

    benar

    Originaly posted by jann_hy:

    3. SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA
    apakah lampiran ini wajib ?

    ini dibuat jika kita punya harta tapi menggunakan nama orang lain jadi wajib membuat suratnya

  • priscella jade

    Member
    25 August 2016 at 5:23 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    1. SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA YANG BERADA DAN/ATAU DITEMPATKAN DI DALAM NEGERI KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
    apakah surat pernyataan ini wajib ? berlaku untuk segala jenis harta tambahan yang dilaporkan ? walaupun itu bersifat kendaraan, harta tidak bergerak, peralatan eletronik, tabungan , deposito dan lain sebagainya ?

    wajib. Isinya adalah Harta Tambahan sesuai lampiran B1

    Originaly posted by jann_hy:

    3. SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA
    apakah lampiran ini wajib ?

    SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA :
    merupakan surat bermeterai yang dibuat & ditandatangani oleh WP dlm hal WP memiliki Harta Tambahan , namun tdk memiliki bukti pendukung apapun atas harta tambahan tsb.
    Contoh:
    WP memiliki Harta Tambahan berupa Uang Tunai yg disimpan di rumah, perhiasan, furnitur , lukisan dll yg tidak terdapat bukti pendukung atas harta tambahan tsb

    Originaly posted by jann_hy:

    4. SURAT PENGAKUAN NOMINEE
    apakah lampiran ini khusus buat harta tambahan yg milik wajib pajak, sedang blm atas nama wajib pajak ?

    SURAT PENGAKUAN NOMINEE:
    diperlukan dalam hal dokumen kepemilikan harta tambahan yang dilaporkan dlm Surat Pernyataan masih atas nama orang lain.
    Dokumen ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang di atasnama kan dlm harta tambahan tsb.
    Harta Tambahan dimaksud dapat berupa: Saham, Tabungan, mobil, kapal, tanah dan/atau bangunan
    Dalam hal pihak yang diatasnamakan sudah meninggal dunia, SURAT PENGAKUAN NOMINEE dibuat dan ditandatangani oleh salah satu ahli waris atau penerima wasiat.
    ==

  • Jann_hy

    Member
    26 August 2016 at 11:48 am

    thanks rekan sekalian.

    Originaly posted by priscella jade:

    SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA :
    merupakan surat bermeterai yang dibuat & ditandatangani oleh WP dlm hal WP memiliki Harta Tambahan , namun tdk memiliki bukti pendukung apapun atas harta tambahan tsb.
    Contoh:
    WP memiliki Harta Tambahan berupa Uang Tunai yg disimpan di rumah, perhiasan, furnitur , lukisan dll yg tidak terdapat bukti pendukung atas harta tambahan tsb

    jika harta berupa tabungan ? setau saya katanya tidak perlu lampirkan bukti berupa buku tabungan, jadi perlu buat SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA ? atau di jenis dokumennya dibuat buku tabungan & tidak perlu melampirkan fotocopy nya ?

    Originaly posted by priscella jade:

    SURAT PENGAKUAN NOMINEE:
    diperlukan dalam hal dokumen kepemilikan harta tambahan yang dilaporkan dlm Surat Pernyataan masih atas nama orang lain.
    Dokumen ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang di atasnama kan dlm harta tambahan tsb.
    Harta Tambahan dimaksud dapat berupa: Saham, Tabungan, mobil, kapal, tanah dan/atau bangunan
    Dalam hal pihak yang diatasnamakan sudah meninggal dunia, SURAT PENGAKUAN NOMINEE dibuat dan ditandatangani oleh salah satu ahli waris atau penerima wasiat.

    jika ada tabungan/deposito atas nama papa, sedang di bank nya ada dikuasakan ke anaknya (mungkin dalam pengurusan segala perbankan boleh diuruskan anaknya), dan dalam kasus ini npwp papa sudah non aktif lama, dan sekarang juga tidak mengetahui npwpnya. apakah deposito ini boleh dilaporkan TA di NPWP anaknya ? dan apakah harus buat SURAT PENGAKUAN NOMINEE ini ?

  • danilecarlo

    Member
    26 August 2016 at 12:53 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    jika ada tabungan/deposito atas nama papa, sedang di bank nya ada dikuasakan ke anaknya (mungkin dalam pengurusan segala perbankan boleh diuruskan anaknya), dan dalam kasus ini npwp papa sudah non aktif lama, dan sekarang juga tidak mengetahui npwpnya. apakah deposito ini boleh dilaporkan TA di NPWP anaknya ? dan apakah harus buat SURAT PENGAKUAN NOMINEE ini ?

    Iya.

    Contoh :
    SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN HARTA NOMINEE

    Yang bertanda tangan di bawah ini : 

    Nama : NAMA SAYA
    NPWP : 98.765.432.1-987.654
    NIK : 212121212121212212121212
    Alamat : NGONTRAK

    Dengan ini MENYATAKAN dengan sesungguhnya / sebenarnya bahwa :
    1. Harta dengan perincian sebagaimana daftar terlampir dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Pernyataan ini merupakan milik dari :

    Nama : …………………………………………………………………..
    NPWP : …………………………………………………………………..
    NIK : …………………………………………………………………..
    Alamat : ……………………………………………………………………………………………………… …………

    2. Bahwa saya menjamin sepenuhnya kebenaran atas Surat Pernyataan Kepemilikan Harta Nominee dari segala akibat yang mungkin timbul dikemudian hari.

    Demikianlah Surat Pengakuan Kepemilikan Harta ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak adanya paksaan dari pihak lain / orang lain, dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan mengikuti Amnesti Pajak.

    Bojonegoro. 26 Agustus 2016
    Wajib Pajak / Wakil

    Meterai Rp. 6000

    NAMA SAYA
    NPWP. 98.765.432.1-987.654

  • moremore

    Member
    26 August 2016 at 1:43 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    1. SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA YANG BERADA DAN/ATAU DITEMPATKAN DI DALAM NEGERI KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
    apakah surat pernyataan ini wajib ? berlaku untuk segala jenis harta tambahan yang dilaporkan ? walaupun itu bersifat kendaraan, harta tidak bergerak, peralatan eletronik, tabungan , deposito dan lain sebagainya ?

    Informasi helpdesk harus mencantumkan semua harta (termasuk harta yang dilaporkan dalam spt tahun 2015)

  • Jann_hy

    Member
    26 August 2016 at 3:15 pm

    untuk harta berupa tabungan & deposito , di jenis dokumen & nomor dokumen apa perlu diisi ? dan setau saya tidak perlu melampirkan buku tabungan, benar ? jadi apakah masih harus membuat surat pengakuan kepemilikan harta ?

  • danilecarlo

    Member
    26 August 2016 at 3:39 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    untuk harta berupa tabungan & deposito , di jenis dokumen & nomor dokumen apa perlu diisi ?

    Perlu

    Originaly posted by jann_hy:

    dan setau saya tidak perlu melampirkan buku tabungan, benar ?

    Benar

    Originaly posted by jann_hy:

    jadi apakah masih harus membuat surat pengakuan kepemilikan harta ?

    Tidak perlu jika di isi no dokumennya.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now