Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › masih bingung….
apa yah maksudnya " semua biaya yang terkait dengan pembagian laba, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari perhitungan PPh terutang PPh badan. dengan kata lain hal tersebut telah dikenakan pajak "
terima kasih…
terkait dg keuntungan CV yah rekan.
Penjelasan pasal 4 (3) Huruf i UU PPh
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
Salam
Kata-kata itu dikutip darimana, rekan xixi?