• masih bingung….

     begawan5060 updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • xixi

    Member
    20 March 2011 at 10:42 pm
  • xixi

    Member
    20 March 2011 at 10:42 pm

    apa yah maksudnya " semua biaya yang terkait dengan pembagian laba, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari perhitungan PPh terutang PPh badan. dengan kata lain hal tersebut telah dikenakan pajak "

    terima kasih…

  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 10:52 pm

    terkait dg keuntungan CV yah rekan.

    Penjelasan pasal 4 (3) Huruf i UU PPh

    Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    20 March 2011 at 10:53 pm

    Kata-kata itu dikutip darimana, rekan xixi?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now