Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Masih berlakukah Norma Perhitungan di untuk tahun 2014 ?
Masih berlakukah Norma Perhitungan di untuk tahun 2014 ?
jadi gini rekan,
kasusnya si A adalah karyawan, dan dia merangkap sebagai komisioner, nah sebelumnya dia sudah melaporkan ke KPP surat permohonan NPPN Untuk tahun 2015 nanti pada bulan februari kemarin, nah dibulan april nanti dia mau berhenti jadi komisioner karena dia merasa penghasilan dari situ tidak cukup punya potensi bagus, dia ingin fokus ke saham perusahaan gitu rekan. Nah, atas surat yang sebelumnya di laporkan ke KPP gimana ya rekan ? dan perhitungan nanti NPPNnya gimana untuk tahun 2015 ?- Originaly posted by Destrianti Daloma:
Nah, atas surat yang sebelumnya di laporkan ke KPP gimana ya rekan ?
tidak gimana2 rekan.
itu itu diperlukan untuk menghitung penghasilan yang cara menghitungnya menggunakan norma.
jika pada kenyataannya tidak ada penghasilan, atau ada penghasilan tapi sebatas karyawan atau sebatas maen saham di bursa, maka tidak perlu menghitung menggunakan norma lagi. - Originaly posted by wrmhswr:
itu itu diperlukan untuk menghitung penghasilan yang cara menghitungnya menggunakan norma.
Tapi perlu dibuat surat pengantar gak ya rekan yang mana isinya memberitahukan kalau sudah tidak punya penghasilan lagi dari komisioner ke KPP (ini dibuat sebagai pelampiran saat nanti lapor SPT PPh OP Tahun 2015) ?
tidak wajib rekan.
yang disarankan adalah ubah KLU, yang awalnya usaha/pekerjaan bebas, diubah menjadi karyawan, dengan menggunakan form perubahan data.- Originaly posted by wrmhswr:
yang disarankan adalah ubah KLU, yang awalnya usaha/pekerjaan bebas, diubah menjadi karyawan, dengan menggunakan form perubahan data.
form perubahan data ini sebagai lampiran di SPT ya rekan ?
- Originaly posted by Destrianti Daloma:
form perubahan data ini sebagai lampiran di SPT ya rekan ?
bukan sebagai lampiran, itu dokumen yang terpisah, jadi rekan mintakan BPS yang berbeda dengan BPS SPT Tahunan.