Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Masih berlakukah Norma Perhitungan di untuk tahun 2014 ?

  • Masih berlakukah Norma Perhitungan di untuk tahun 2014 ?

     wrmhswr updated 9 years ago 4 Members · 36 Posts
  • Destrianti Daloma

    Member
    12 March 2015 at 10:37 am
  • Destrianti Daloma

    Member
    12 March 2015 at 10:37 am

    Salam super untuk rekan – rekan pakar pajak.

    boleh bertanya mengenai Norma Perhitungan masih berlakukah dan masih bisa diterapkan mengingat adanya PP No. 46 tahun 2013 ?

  • wrmhswr

    Member
    12 March 2015 at 12:55 pm
    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    boleh bertanya mengenai Norma Perhitungan masih berlakukah dan masih bisa diterapkan mengingat adanya PP No. 46 tahun 2013 ?

    masih berlaku untuk penghasilan yang tidak dikenakan PP 46, misalnya pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll)

  • Destrianti Daloma

    Member
    12 March 2015 at 1:07 pm

    Kalau pekerjaannya sebagai komisioner masuk sebagai kriteria pekerjaan bebas yang tidak dikenakan PP 46 tidak rekan ?

  • wrmhswr

    Member
    12 March 2015 at 1:21 pm
    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    Kalau pekerjaannya sebagai komisioner masuk sebagai kriteria pekerjaan bebas yang tidak dikenakan PP 46 tidak rekan ?

    mendapatkan komisinya dalam hal imbalan atas jasa apa dulu rekan?
    coba rekan lihat list/daftar pekerjaan bebas disini:
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=107&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=15330

    Pasal 2 ayat (3)

    ortax

  • Destrianti Daloma

    Member
    19 March 2015 at 9:47 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    mendapatkan komisinya dalam hal imbalan atas jasa apa dulu rekan?

    memangnya jasa tertentu saja ya rekan ? kira2 kalau kasusnya seperti ini "si A membantu melakukan penjualan dari si B dan atas nilai penjualan tertentu si A dapat komisi" itu masuknya ke jasakan rekan ?

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 10:14 am
    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    memangnya jasa tertentu saja ya rekan ?

    sudah disampaikan di atas rekan, ada daftar jasanya, jadi hanya jasa yang disebutkan disana saja yang masuk pengertian pekerjaan bebas.
    tergantung, jika penghasilan si A murni berasal dari komisi, bukan dari selisih harga jual-harga beli, maka bisa masuk ke jasa perantara.

  • Destrianti Daloma

    Member
    19 March 2015 at 10:22 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    maka bisa masuk ke jasa perantara

    atas jasa perantara tersebut di kenai PPh 23 gak rekan ?

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 10:31 am
    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    atas jasa perantara tersebut di kenai PPh 23 gak rekan ?

    untuk OP dipotong PPh 21 rekan.

  • Destrianti Daloma

    Member
    19 March 2015 at 10:38 am

    Selama ini orang yang mendapat komisi tidak pernah di potong PPh 21 rekan, bermasalah gak ya ?

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 10:41 am
    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    Selama ini orang yang mendapat komisi tidak pernah di potong PPh 21 rekan, bermasalah gak ya ?

    Bermasalah, jika seharusnya dipotong dan "ketahuan" petugas pajak.

  • Destrianti Daloma

    Member
    19 March 2015 at 10:51 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Bermasalah, jika seharusnya dipotong dan "ketahuan" petugas pajak.

    terus gimana ya rekan solusinya ? gimana nanti pelaporan SPT OP-nya ?

  • Destrianti Daloma

    Member
    19 March 2015 at 10:56 am

    Selama ini orang tersebut atas komisi yang diterima selalu dikalikan tarif Norma Perhitungan Neto dengan tarif 40% rekan sebagaimana mengikuti peraturan di KEP-536/PJ/2000

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 11:27 am
    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    terus gimana ya rekan solusinya ? gimana nanti pelaporan SPT OP-nya ?

    ya kalau bisa potong sekarang, ya potong rekan.
    kalau tidak ya berdoa supaya tidak ketahuan saja..

    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    Selama ini orang tersebut atas komisi yang diterima selalu dikalikan tarif Norma Perhitungan Neto dengan tarif 40% rekan sebagaimana mengikuti peraturan di KEP-536/PJ/2000

    ini adalah untuk kepentingan SPT Tahunan pribadi orang tersebut, bukan untuk kepentingan pemotongan PPh 21.

  • Destrianti Daloma

    Member
    19 March 2015 at 11:51 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    kalau tidak ya berdoa supaya tidak ketahuan saja..

    hehehehe 🙂 iya rekan,

    terima kasih rekan untuk ilmunya, jangan bosen – bosen ya, hehehe

Viewing 1 - 15 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now