Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Masalah surat permintaan pertanggungjawaban faktur pajak

  • Masalah surat permintaan pertanggungjawaban faktur pajak

  • dewadies

    Member
    21 June 2013 at 11:43 am
  • dewadies

    Member
    21 June 2013 at 11:43 am

    Salam rekan-rekan ortax, mohon bimbingannya untuk kami yang tidak mengerti sama sekali tentang pajak. Begini, akhir tahun 2010 suami saya mau menyuplai barang ke kantornya. Karena tidak punya perusahaan sendiri, suami saya mengajak teman kantornya yang memiliki PT untuk bekerjasama. Tiba-tiba, tahun 2013 ini kami dikejutkan adanya dua surat dari KPP Jakarta Matraman. Surat pertama tertanggal 27 Mei 2011 dan surat kedua tertanggal 5 Juni 2012. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu bulan Juni 2013. Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.

    Yang mencurigakan, Kenapa KPP tidak menfollow up ketika tidak ada tindakan dari PT setelah surat permintaan pertanggunjawaban pertama? Lalu, pada surat kedua itu ada keanehan, yaitu tidak ada tandatangan kepala kantor dan stempel dari KPP. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu ketika dia datang ke KPP. Surat itu baru diprint dan saat itu kepala kantor KPP tidak ada ditempat. Selain keanehan tidak ada tandatangan dan surat baru diprint tapi tertanggal 5 Juni 2012, ada keanehan pada kop suratnya. Kop surat pada kedua surat itu berbeda. Saya mohon bimbingannya pada rekan-rekan disini. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?

    Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih banyak.

  • dewadies

    Member
    21 June 2013 at 11:43 am

    Salam rekan-rekan ortax, mohon bimbingannya untuk kami yang tidak mengerti sama sekali tentang pajak. Begini, akhir tahun 2010 suami saya mau menyuplai barang ke kantornya. Karena tidak punya perusahaan sendiri, suami saya mengajak teman kantornya yang memiliki PT untuk bekerjasama. Tiba-tiba, tahun 2013 ini kami dikejutkan adanya dua surat dari KPP Jakarta Matraman. Surat pertama tertanggal 27 Mei 2011 dan surat kedua tertanggal 5 Juni 2012. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu bulan Juni 2013. Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.

    Yang mencurigakan, Kenapa KPP tidak menfollow up ketika tidak ada tindakan dari PT setelah surat permintaan pertanggunjawaban pertama? Lalu, pada surat kedua itu ada keanehan, yaitu tidak ada tandatangan kepala kantor dan stempel dari KPP. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu ketika dia datang ke KPP. Surat itu baru diprint dan saat itu kepala kantor KPP tidak ada ditempat. Selain keanehan tidak ada tandatangan dan surat baru diprint tapi tertanggal 5 Juni 2012, ada keanehan pada kop suratnya. Kop surat pada kedua surat itu berbeda. Saya mohon bimbingannya pada rekan-rekan disini. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?

    Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih banyak.

  • RenaldiPratama

    Member
    21 June 2013 at 1:16 pm
    Originaly posted by dewadies:

    Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu ketika dia datang ke KPP. Surat itu baru diprint dan saat itu kepala kantor KPP tidak ada ditempat.

    Jika demikian, apa yg perlu diragukan? Jelas sekali surat tersebut diperoleh dr KPP.

    Hal yg lebih penting untuk dilakukan adalah melaporkan SPT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan.
    Tapi yang saya sangsikan, rekan sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT karena surat yang rekan terima dr KPP adalah termasuk dalam tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Jika memang demikian, rekan sudah tidak dapat melalukan pelaporan SPT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut.
    Yang akan timbul selanjutnya adalah Surat Ketetapan Pajak sebagai sanksi atas Faktur Pajak yg blm dilaporkan tersebut.

    Mohon koreksi dr rekan2 sekalian

  • RenaldiPratama

    Member
    21 June 2013 at 1:16 pm
    Originaly posted by dewadies:

    Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu ketika dia datang ke KPP. Surat itu baru diprint dan saat itu kepala kantor KPP tidak ada ditempat.

    Jika demikian, apa yg perlu diragukan? Jelas sekali surat tersebut diperoleh dr KPP.

    Hal yg lebih penting untuk dilakukan adalah melaporkan SPT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan.
    Tapi yang saya sangsikan, rekan sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT karena surat yang rekan terima dr KPP adalah termasuk dalam tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Jika memang demikian, rekan sudah tidak dapat melalukan pelaporan SPT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut.
    Yang akan timbul selanjutnya adalah Surat Ketetapan Pajak sebagai sanksi atas Faktur Pajak yg blm dilaporkan tersebut.

    Mohon koreksi dr rekan2 sekalian

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    21 June 2013 at 1:17 pm

    pada intinya surat pertanggungjawaban faktur pajak terjadi antara lain:
    salah satu konsumen PT teman suami anda sedang diperiksa. dan konsumen tsb melaporkan pajak masukan atas pembeliannya dari PT teman suami anda. sehingga pemeriksa melakukan klarifikasi faktur pajak masukan tsb ke KPP Matraman.
    KPP matraman ketika mau menjawab permintaan klarifikasi mendapatkan data PT teman suami anda tidak melaporkan faktur pajak tersebut sehingga terbitlah surat permintaan pertanggungjawaban faktur pajak tsb

    *wah gimana ya bahasa sederhananya….

    CMIIW

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    21 June 2013 at 1:17 pm

    pada intinya surat pertanggungjawaban faktur pajak terjadi antara lain:
    salah satu konsumen PT teman suami anda sedang diperiksa. dan konsumen tsb melaporkan pajak masukan atas pembeliannya dari PT teman suami anda. sehingga pemeriksa melakukan klarifikasi faktur pajak masukan tsb ke KPP Matraman.
    KPP matraman ketika mau menjawab permintaan klarifikasi mendapatkan data PT teman suami anda tidak melaporkan faktur pajak tersebut sehingga terbitlah surat permintaan pertanggungjawaban faktur pajak tsb

    *wah gimana ya bahasa sederhananya….

    CMIIW

  • Yovi

    Member
    21 June 2013 at 1:22 pm
    Originaly posted by dewadies:

    Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?

    jika rekan merasa ada yang aneh, coba klarifikasi ke pihak KPP (AR)..

  • Yovi

    Member
    21 June 2013 at 1:22 pm
    Originaly posted by dewadies:

    Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?

    jika rekan merasa ada yang aneh, coba klarifikasi ke pihak KPP (AR)..

  • dewadies

    Member
    21 June 2013 at 2:31 pm

    terima kasih rekan-rekan atas bimbingannya. Kami akan coba datang ke KPP untuk klarifikasi. Oh ya apakah kalau emang ada sanksi denda dari kelalaian ini bisa dinegosiasikan dengan ARnya?

  • dewadies

    Member
    21 June 2013 at 2:31 pm

    terima kasih rekan-rekan atas bimbingannya. Kami akan coba datang ke KPP untuk klarifikasi. Oh ya apakah kalau emang ada sanksi denda dari kelalaian ini bisa dinegosiasikan dengan ARnya?

  • priadiar4

    Member
    21 June 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by dewadies:

    Surat pertama tertanggal 27 Mei 2011 dan surat kedua tertanggal 5 Juni 2012. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu bulan Juni 2013

    lama amat Mei 2011 diterima Juni 2013.

    Originaly posted by dewadies:

    Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.

    segera dilaporkan..

    Originaly posted by dewadies:

    Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?

    harus pak..

  • priadiar4

    Member
    21 June 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by dewadies:

    Surat pertama tertanggal 27 Mei 2011 dan surat kedua tertanggal 5 Juni 2012. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu bulan Juni 2013

    lama amat Mei 2011 diterima Juni 2013.

    Originaly posted by dewadies:

    Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.

    segera dilaporkan..

    Originaly posted by dewadies:

    Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?

    harus pak..

  • Budianto

    Member
    21 June 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by dewadies:
    Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.

    temen suaminya dikejar dong…

  • Budianto

    Member
    21 June 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by dewadies:
    Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.

    temen suaminya dikejar dong…

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now