Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Masalah surat permintaan pertanggungjawaban faktur pajak
Masalah surat permintaan pertanggungjawaban faktur pajak
Salam rekan-rekan ortax, mohon bimbingannya untuk kami yang tidak mengerti sama sekali tentang pajak. Begini, akhir tahun 2010 suami saya mau menyuplai barang ke kantornya. Karena tidak punya perusahaan sendiri, suami saya mengajak teman kantornya yang memiliki PT untuk bekerjasama. Tiba-tiba, tahun 2013 ini kami dikejutkan adanya dua surat dari KPP Jakarta Matraman. Surat pertama tertanggal 27 Mei 2011 dan surat kedua tertanggal 5 Juni 2012. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu bulan Juni 2013. Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.
Yang mencurigakan, Kenapa KPP tidak menfollow up ketika tidak ada tindakan dari PT setelah surat permintaan pertanggunjawaban pertama? Lalu, pada surat kedua itu ada keanehan, yaitu tidak ada tandatangan kepala kantor dan stempel dari KPP. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu ketika dia datang ke KPP. Surat itu baru diprint dan saat itu kepala kantor KPP tidak ada ditempat. Selain keanehan tidak ada tandatangan dan surat baru diprint tapi tertanggal 5 Juni 2012, ada keanehan pada kop suratnya. Kop surat pada kedua surat itu berbeda. Saya mohon bimbingannya pada rekan-rekan disini. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih banyak.
Salam rekan-rekan ortax, mohon bimbingannya untuk kami yang tidak mengerti sama sekali tentang pajak. Begini, akhir tahun 2010 suami saya mau menyuplai barang ke kantornya. Karena tidak punya perusahaan sendiri, suami saya mengajak teman kantornya yang memiliki PT untuk bekerjasama. Tiba-tiba, tahun 2013 ini kami dikejutkan adanya dua surat dari KPP Jakarta Matraman. Surat pertama tertanggal 27 Mei 2011 dan surat kedua tertanggal 5 Juni 2012. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu bulan Juni 2013. Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.
Yang mencurigakan, Kenapa KPP tidak menfollow up ketika tidak ada tindakan dari PT setelah surat permintaan pertanggunjawaban pertama? Lalu, pada surat kedua itu ada keanehan, yaitu tidak ada tandatangan kepala kantor dan stempel dari KPP. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu ketika dia datang ke KPP. Surat itu baru diprint dan saat itu kepala kantor KPP tidak ada ditempat. Selain keanehan tidak ada tandatangan dan surat baru diprint tapi tertanggal 5 Juni 2012, ada keanehan pada kop suratnya. Kop surat pada kedua surat itu berbeda. Saya mohon bimbingannya pada rekan-rekan disini. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih banyak.
- Originaly posted by dewadies:
Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu ketika dia datang ke KPP. Surat itu baru diprint dan saat itu kepala kantor KPP tidak ada ditempat.
Jika demikian, apa yg perlu diragukan? Jelas sekali surat tersebut diperoleh dr KPP.
Hal yg lebih penting untuk dilakukan adalah melaporkan SPT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan.
Tapi yang saya sangsikan, rekan sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT karena surat yang rekan terima dr KPP adalah termasuk dalam tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Jika memang demikian, rekan sudah tidak dapat melalukan pelaporan SPT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut.
Yang akan timbul selanjutnya adalah Surat Ketetapan Pajak sebagai sanksi atas Faktur Pajak yg blm dilaporkan tersebut.Mohon koreksi dr rekan2 sekalian
- Originaly posted by dewadies:
Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu ketika dia datang ke KPP. Surat itu baru diprint dan saat itu kepala kantor KPP tidak ada ditempat.
Jika demikian, apa yg perlu diragukan? Jelas sekali surat tersebut diperoleh dr KPP.
Hal yg lebih penting untuk dilakukan adalah melaporkan SPT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan.
Tapi yang saya sangsikan, rekan sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT karena surat yang rekan terima dr KPP adalah termasuk dalam tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Jika memang demikian, rekan sudah tidak dapat melalukan pelaporan SPT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut.
Yang akan timbul selanjutnya adalah Surat Ketetapan Pajak sebagai sanksi atas Faktur Pajak yg blm dilaporkan tersebut.Mohon koreksi dr rekan2 sekalian
pada intinya surat pertanggungjawaban faktur pajak terjadi antara lain:
salah satu konsumen PT teman suami anda sedang diperiksa. dan konsumen tsb melaporkan pajak masukan atas pembeliannya dari PT teman suami anda. sehingga pemeriksa melakukan klarifikasi faktur pajak masukan tsb ke KPP Matraman.
KPP matraman ketika mau menjawab permintaan klarifikasi mendapatkan data PT teman suami anda tidak melaporkan faktur pajak tersebut sehingga terbitlah surat permintaan pertanggungjawaban faktur pajak tsb*wah gimana ya bahasa sederhananya….
CMIIW
pada intinya surat pertanggungjawaban faktur pajak terjadi antara lain:
salah satu konsumen PT teman suami anda sedang diperiksa. dan konsumen tsb melaporkan pajak masukan atas pembeliannya dari PT teman suami anda. sehingga pemeriksa melakukan klarifikasi faktur pajak masukan tsb ke KPP Matraman.
KPP matraman ketika mau menjawab permintaan klarifikasi mendapatkan data PT teman suami anda tidak melaporkan faktur pajak tersebut sehingga terbitlah surat permintaan pertanggungjawaban faktur pajak tsb*wah gimana ya bahasa sederhananya….
CMIIW
- Originaly posted by dewadies:
Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?
jika rekan merasa ada yang aneh, coba klarifikasi ke pihak KPP (AR)..
- Originaly posted by dewadies:
Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?
jika rekan merasa ada yang aneh, coba klarifikasi ke pihak KPP (AR)..
terima kasih rekan-rekan atas bimbingannya. Kami akan coba datang ke KPP untuk klarifikasi. Oh ya apakah kalau emang ada sanksi denda dari kelalaian ini bisa dinegosiasikan dengan ARnya?
terima kasih rekan-rekan atas bimbingannya. Kami akan coba datang ke KPP untuk klarifikasi. Oh ya apakah kalau emang ada sanksi denda dari kelalaian ini bisa dinegosiasikan dengan ARnya?
- Originaly posted by dewadies:
Surat pertama tertanggal 27 Mei 2011 dan surat kedua tertanggal 5 Juni 2012. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu bulan Juni 2013
lama amat Mei 2011 diterima Juni 2013.
Originaly posted by dewadies:Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.
segera dilaporkan..
Originaly posted by dewadies:Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?
harus pak..
- Originaly posted by dewadies:
Surat pertama tertanggal 27 Mei 2011 dan surat kedua tertanggal 5 Juni 2012. Teman kantor suami bilang dia baru terima surat itu bulan Juni 2013
lama amat Mei 2011 diterima Juni 2013.
Originaly posted by dewadies:Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.
segera dilaporkan..
Originaly posted by dewadies:Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa membawa surat ini untuk dicek di KPP Jakarta Matraman?
harus pak..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by dewadies:
Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.temen suaminya dikejar dong…
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by dewadies:
Isinya tentang permintaan pertanggungjawaban faktur pajak. Ternyata, selama ini teman kantor suami tidak pernah melaporkan faktur pajak yang ditagih.temen suaminya dikejar dong…