Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Masalah PPN yang menyebabkan kenaikan harga jual
Masalah PPN yang menyebabkan kenaikan harga jual
Saya mau tanya jika ada perusahaan PKP dan omzet mereka sudah diwajibkan memungut PPN, tetapi jika perusahaan trsb tidak memungkinkan memungut PPN karena menjualnya ke pada pedagang kecil seperti di pasar2,, dan jika persh memungut PPN maka harga jual akan naik dan kemungkinan besar perusahaan tersebut akan mengalami kebangkrutan karena tidak ada yang mau beli,,, karena perusahaan tersebut hanya mengambil keuntungan 5%, dan jika harus dinaikan 10% PPN maka harga akan naik sebesar 15% dan hal itu akan menyebabkan perusahaan bangkrut karen kehilanggan pelanggan…. yang saya mau tanyakan apakah ada solusi terbaik yang bisa dilakukan agar perusahaan tetap berjalan dan taat sebagai wajib pajak…. terims
Saya dapat menduga, perusahaan tersebut membeli barang dagangan tanpa dilengkapi dengan FP Masukan, dan sumber pembelian barang dagangan kemungkinan berasal dari Supllier Non PKP, dan barang dagangan tersebut mungkin kalau membeli dari Suplier PKP malah tidak ada, namun di pasaran barang tersebut tersedia banyak dengan harga yang sangat kompetitif.
Masalah PPN memang banyak menimbulkan distorsi harga dan dilema bagi WP yang sebenarnya ingin memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar namun tidak dapat melaksanakannya dengan baik karena distorsi tersebut.
Distorsi harga karena PPN disebabkan :
1. Adanya WP Non PKP dengan batasan tertentu;
2. Geografis Indonesia yang luas dan terdiri dari puluhan ribu pulau, menyebabkan semakin jauh dari sumber suplai barang semakin tinggi harganya jika efek multiplier PPN dilaksanakan sebagaimana mestinya. Di kota kota kecil, sepengetahuan saya banyak sekali WP yang PKP namun melaporkan setoran PPN-nya hanya sekedar formalitas, sekian ratus ribu rupiah per bulan (misalnya) dengan melaporkan peredaran bruto seadanya. Karena tidak mungkin bagi mereka untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar banyak kendala di harga jual ke konsumen,
3. Beragam suku bangsa di Indonesia dengan beragam pemahaman mereka tentang pembayaran pajak, dikalangan rakyat biasa masih banyak yang tidak mengerti mekanisme PPN;
Semoga masalah pajak tidak menjadi hambatan perusahaan untuk tetap melakukan kegiatannya.
- Originaly posted by phoska:
1. Adanya WP Non PKP dengan batasan tertentu;
= keadilan perpajakan yg patut dipertanyakan.
= potensi cincailah (meminjam kosakata Susno Duaji) antara WP dgn AR.Originaly posted by phoska:Di kota kota kecil, sepengetahuan saya banyak sekali WP yang PKP namun melaporkan setoran PPN-nya hanya sekedar formalitas,
Sebenarnya di kota-kota besar juga sama saja.
Originaly posted by phoska:dikalangan rakyat biasa masih banyak yang tidak mengerti mekanisme PPN;
Bukan alasan yg bisa digunakan utk pengajuan Keberatan maupun Banding, bahkan Konseling-pun, krn 'katanya' sudah di-Undang-kan dan diberitakan di Berita/Lembaran Negara.
Originaly posted by phoska:Semoga masalah pajak tidak menjadi hambatan perusahaan untuk tetap melakukan kegiatannya.
…semoga !!