• masalah penyetoran pph 23

  • wishly

    Member
    29 January 2010 at 1:46 pm
  • wishly

    Member
    29 January 2010 at 1:46 pm

    rekan ortax, saya ingin tanya masalah penyetoran pph 23.
    perusahaan kita ada beberapa cabang perusahaan, umpamanya pusatnya di jakarta dan ada cabang di pekanbaru. di cabang pekanbaru ada transaksi sehingga muncul hutang pph 23, jika kita menyetor pph 23 di jakarta apakah boleh, apakah mestinya di cabang pekanbaru.

  • yohanes_martin

    Member
    29 January 2010 at 1:50 pm

    pendapat saya,. boleh pak
    untuk penyetoran bisa di lakukan di mana saja, tetapi pelaporan SPT nya harus pada tempat KPP terdaftar (di pekan baru)…

    semoga dapat membantu..

  • junjungansitohang

    Member
    29 January 2010 at 2:03 pm

    sependapat dg rekan yohanes_martin
    salam

  • victax

    Member
    29 January 2010 at 10:57 pm

    Untuk penyetoran bisa dilakukan dimana saja namun pelaporan harus di KPP terdaftar. Yang penting sah dan ssp dilampirkan pada saat pelaporan di KPP.

  • lisa19

    Member
    29 January 2010 at 11:29 pm

    Setuju dgn rekan2 d atas..Klo penyetoran bisa dmana saja,,asalkan utk pelaporanny SPT dan SSP nya hrs pada tempat KPP terdaftar..

  • clovy79

    Member
    2 February 2010 at 8:48 am

    salam ortax…

    saya mau tanya ttg pph 23…
    contoh kasus: setelah di liat2 di arsip ada pph 23 yg terlewat maksudya udah dipotong pphnya tp blum di setor dan di lapor. bisa gak ya di setor sekarang dan di lapor spt nya?

  • L3V1

    Member
    3 February 2010 at 8:28 am
    Originaly posted by clovy79:

    setelah di liat2 di arsip ada pph 23 yg terlewat maksudya udah dipotong pphnya tp blum di setor dan di lapor. bisa gak ya di setor sekarang dan di lapor spt nya?

    bisa… tapi, suatu saat apabila diperiksa (SKPKB) dan/atau melalui analisa (STP) oleh fiskus siapin dana buat bayar bunga nya yah… hehehehe..

  • rendi

    Member
    3 February 2010 at 8:34 am

    salam ortax…
    newbie pengen gabung,,
    menurut hemat saya harus segera dilapor karena PPhnya sudah dipotong, atas keterlambatan pelaporan dan penyetoran akan dikenakan sanksi denda dan bunga sehingga diterbitkan STP,,
    mohon koreksinya,,

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now