Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Masalah Pemeriksaan Harta Warisan
Masalah Pemeriksaan Harta Warisan
Dear rekan semua,
Tn. A meninggal dunia dan tidak memiliki NPWP. Tn. A meninggalkan warisan berupa uang tunai, tanah dan mobil kepada anak-anaknya (semuanya ber-NPWP). Atas warisan tersebut telah dibuatkan aktanya.
Apakah DJP dapat melakukan penagihan pajak atas warisan tersebut, mengingat Tn. A tidak pernah melaporkan asetnya tersebut semasa hidupnya (tidak ber-NPWP). Mohon petunjuknya. Thank you 🙂
PS : Ny. A masih idup dan juga tidak ber-NPWP.
Hi kak. Saya juga mengalami hal yang sama. Apakah akan di usut atau tidak akhirnya?
Terima kasih
Rekan Liuyi
Warisan tidak termasuk objek pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah No.111 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (sesuai Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat) dikalikan 5%, kemudian dikalikan lagi 50%.
Untuk bisa menggambarkan penghitungan pajak tersebut, saya ambil suatu contoh sebagai berikut:Seorang isteri/anak yang memperoleh warisan dari suami/ayahnya atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp.500.000.000,-. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp.900.000.000,. Apabila di Kabupaten/kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris sebesar Rp.300.000.000,-, maka besarnya BPHTB atas tanah dan bangunan tersebut adalah:
-Nilai Perolehan Objek Pajak (sesuai NJOP) : Rp. 900.000.000,-
-Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak : Rp.300.000.000,-
-Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak : Rp.600.000.000,-
-BPHTB yang seharusnya terhutang = 5% x Rp.600.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
-BPHTB terhutang = 50% x Rp.30.000.000,-= Rp.15.000.000,-
Maka Pajak BPHTB yang dibebankan kepada ahli waris tersebut adalah sebesar Rp.15.000.000,-.Ya sistop. Bener, warisan aset yang diterima oleh anak-anaknya bukan objek pajak.
Yang saya maksudkan, apakah asal usul dana Tn. A untuk memperoleh semua asetnya tersebut, masih bisa diuber oleh DJP untuk dikenakan pajak ? Memang Tn. A sudah meninggal, syarat subjek pajak sudah tidak terpenuhi namun Ny. A masih idup (suami-istri satu kesatuan).
Singkatnya, apakah DJP dapat menetapkan SKP dan NPWP secara jabatan kepada Ny. A, atas harta Tn. A yang belum dilaporkan dan dikenakan PPh ?
Rekan-rekan,
Ada yang bisa bantu ? Thanks banyak 🙂
- Originaly posted by liuyiusin:
Yang saya maksudkan, apakah asal usul dana Tn. A untuk memperoleh semua asetnya tersebut, masih bisa diuber oleh DJP untuk dikenakan pajak ? Memang Tn. A sudah meninggal, syarat subjek pajak sudah tidak terpenuhi namun Ny. A masih idup (suami-istri satu kesatuan).
Ny. A termasuk ahli waris jg kan rekan liu? so scr legal kan sudah betul2 dianggap warisan (tidak dpt dikeluarkan SKP)
- Originaly posted by liuyiusin:
Singkatnya, apakah DJP dapat menetapkan SKP dan NPWP secara jabatan kepada Ny. A, atas harta Tn. A yang belum dilaporkan dan dikenakan PPh ?
Karena si A sebelumnya tidak punya NPWP, tidak ada mekanisme yang mungkin dilakukan oleh DJP untuk menagih pajak atas penghasilan si A ketka masih hidup.
Tapi, bila A ini sebelumnya NPWP, maka, saat pengajuan penghapusan NPWP si A adalah moment bagi DJP untuk melakukan verifikasi dan menagih pajak atas penghasilan yang belum dibayar oleh si A sebelum meninggal.
Salam
@hanif, @sistop
Jadi DJP tidak dapat/berhak memberikan NPWP secara jabatan kepada Ny. A selaku istri dari mendiang Tn. A (krn suami-istri satu kesatuan), kemudian melakukan penagihan (SKP) atas hutang pajak 5 thn terakhir Tn. A ? Makasih 🙂
- Originaly posted by liuyiusin:
Apakah DJP dapat melakukan penagihan pajak atas warisan tersebut, mengingat Tn. A tidak pernah melaporkan asetnya tersebut semasa hidupnya (tidak ber-NPWP). Mohon petunjuknya. Thank you 🙂
Tidak bisa, karena tidak ada aturan untuk itu.
Tidak bisa, karena Tn A sudah meninggal .
wslm Menurut saya tidak ada masalah bila mana di laporkan semuanya sebagai warisan asal sudah di dokumentasi dengan sebuah akta. Sebaiknya di laporkan karena jika tidak, suatu saat dari hasil warisan tersebut dipakai untuk investasi atau pembelian asset akan timbulkan masalah bila dana tunai atau deposito yang dilaporkan sebagai harta di SPT tidak cukup untuk menutupi pembelian asset atau investasi tersebut.
dokumentasi aktanya itu gmn y?