Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › masalah lamanya penyusutan aktiva alat berat
masalah lamanya penyusutan aktiva alat berat
rekan ortax mohon bantuan, bahwa perusahan yang saya kerja ada pembelian alat berat seperti excavator, buldozer, dumb truck, seperti biasanya alat berat itu jangka waktu penyusutannya berapa tahun ya. mohon bantuannya.
lihat di lampiran PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.03/2009.
Viewing 1 - 3 of 3 replies