Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › masalah hukum PPh expatriat
numpang tanya kk..
sebenarnya masalah hukum apa si yg sering terjadi yg berkenaan dengan pajak penghasilan orang asing apabila dia berstatus sbagai SPLN dan tanpa melalui BUT?
mohon penjelasannya kk..
Viewing 1 - 2 of 2 replies