• MASALAH HIBAH

     danilecarlo updated 9 years ago 2 Members · 5 Posts
  • danilecarlo

    Member
    27 November 2015 at 12:50 pm

    Rekan ortax ,
    Joni memanfaatkan PMK 91 dan membetulkan SPT 2009 s/d 2014 serta semua tahun KB.
    Joni membetulkan semuanya termasuk ada hibah emas ditahun 2009 Rp 750.000.000 tsb di buat kan akte dinotaris tahun 2015.
    Persoalan muncul saat memasukkan SPT Pembetulan di KPP. Setelah diteliti oleh fiskus, pembetulan tahun 2009 dipermasalahkan :
    1. Fiskus menyatakan hibah itu sebagai temuan baru di thn 2015 yg harus dibayar pph nya. Apa dasar nya ?
    2. Adakah undang undang pajak yg dilanggar bila akte hibah di notaris di buat 6 tahun kemudian untuk mendukung kelengkapan dokumen SPT pembetulan thn 2009 terkait PMK 91 ?.
    3. Adakah dasar hukumnya bila fiskus menyuruh WP membayar pph atas hibah tahun 2009 yg didukung akte notaris tahun 2015 senilai Rp 750 juta tsb terkait PMK 91 ?

    Mohon rekan ortax mungkin bisa bantu pencerahan nya.
    Terima kasih

    Salam

  • danilecarlo

    Member
    27 November 2015 at 12:50 pm
  • raka8883

    Member
    27 November 2015 at 1:57 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    1. Fiskus menyatakan hibah itu sebagai temuan baru di thn 2015 yg harus dibayar pph nya. Apa dasar nya ?

    karena hibah itu dibetulkan ditahun 2009, akte nya tahun 2015.

    Originaly posted by Danilecarlo:

    3. Adakah dasar hukumnya bila fiskus menyuruh WP membayar pph atas hibah tahun 2009 yg didukung akte notaris tahun 2015 senilai Rp 750 juta tsb terkait PMK 91 ?

    hibah tahun 2009 itu dianggap objek karena akte hibahnya di tahun 2015, apakah di akte notaris tsb diterangkan bahwa perhiasan hibah tsb merupakan perolehan di tahun 2009?

    salam

  • danilecarlo

    Member
    27 November 2015 at 3:06 pm

    Akte notaris di buat Mei 2015. Dan disebutkan pemberian hibah perhiasan ditahun 2009. Tapi tahun 2009 wp kurang paham dan hibah perhiasan tsb di simpan di bank safety box.
    Gembar gembor PMK 91 membuat WP berniat melaporkan seluruh nya baik hibah tsb maupun penghasilan yg belum dilapor melalui pembetulan SPT . Tapi hibah perhiasan terganjal sebagai penghasilan yg belum di pajaki.
    Disini letak masalahnya.

    Salam

  • danilecarlo

    Member
    29 November 2015 at 11:34 am

    Untuk Memanfaatkan PMK 91, bagaimana memanfaatkan bila ada penghasilan Hibah yang kejadiaannya sudah lampau beberapa tahun lalu ?

    Salam

    Terima kasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now