• masalah eSPT PPN

     rasya updated 15 years, 8 months ago 5 Members · 6 Posts
  • ferry07

    Member
    12 February 2008 at 5:48 pm
  • ferry07

    Member
    12 February 2008 at 5:48 pm

    kebetulan saya pegang pajak 2 perusahaan contoh PT.A dan PT.B…
    pada bulan desember terdapat faktur pajak yang salah nilai transaksi (sudah lapor baik PT.A maupun PT.B) sehingga diterbitkan FP Pengganti dengan tggl 2 Februari 2008 otomatis kode faktur pajak 08 untuk pembetulan desember tetapi pada saat pembetulan di masukannya PT.B tidak bisa dengan perintah "digit tahun tidak boleh lebih dari masa pelaporan"…
    kemudian saya ganti FP dengan tggl 31 Desember 2007 otomatis kodenya pun jadi 07, tetapi pada saat pembetulan di keluarannya PT.A tidak bisa dengan perintah "bulan pada faktur pajak tidak boleh kurang atau sama dengan masa pelaporan"..
    Bagaimana ya solusinya???
    terima kasih atas bantuannya

  • efolution

    Member
    13 February 2008 at 9:07 am

    memang secara aplikasi belum bisa pak ferry, karena terbatasi oleh adanya parameter tahun pada saat kita setting profil dan buat spt. Jadi solusinya adalah, Anda datang ke Kantor Pusat DJP gedung B Lt 5 di seksi Pelayanan Aplikasi dengan membawa database accessnya. atau dengan bawa Laptopnya sekalian.
    semoga bisa membantu.

  • Dew

    Member
    20 February 2008 at 11:23 am

    Menurut PER-142/PJ/2007 ( point 2.2 ) pembetulan SPT PPN LB menjadi LB yang lebih kecil ada 2 cara. 1 membetulkan SPT PPN masa yang salah lalu membayar KB yang timbul krn pembetulan. 2. membetulkan seluruh SPT PPN sampai masa dilakukan pembetulan dan tidak dilakukan pembayaran. Masalahnya wkt kita input e-spt pembetulannya timbul error ssp. Memang tidak bisa atau saya yg salah input ya ? Bgmn sebetulnya cara input pembetulan spt itu ? Mohon pencerahan.

  • Wahyudi

    Member
    13 March 2008 at 3:21 pm

    Cara menginput pembetulan jika terjadi LB tetapi jumlah LBnya menjadi lebih kecil dan kita mau membetulkan e-SPTnya dapat juga dilakukan dengan cara menghapus file sebelumnya toh data PK/PM masih ada, baru setelah itu di input ulang beserta membuat pembetulannya.

  • rasya

    Member
    4 April 2009 at 1:23 pm

    ada yang tau cara memperbesar angka di format cetakan form espt ppn ga?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now