Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Masa transisi perubahan tarif PPh 23
Masa transisi perubahan tarif PPh 23
rekan ortax,
PT.A memanfaatkan jasa konsultan. PT. A membayar jasa tersebut dengan memotong PPh 23 tarif 4.5%. namun yang disetor ke kas negara dengan tarif PPh 2%. jadi PT. A kelebihan motong. jika si PT. A tidak mengembalikan kelebihan potong PPh 23 kepada si pemberi jasa. sanksi pajaknya apa yach?
salam,
akan diterbitkan STP sebagaimana dimaksud dalam pasal 14(3) UU KUP
salam
- Originaly posted by ramces:
PT.A memanfaatkan jasa konsultan. PT. A membayar jasa tersebut dengan memotong PPh 23 tarif 4.5%. namun yang disetor ke kas negara dengan tarif PPh 2%. jadi PT. A kelebihan motong. jika si PT. A tidak mengembalikan kelebihan potong PPh 23 kepada si pemberi jasa. sanksi pajaknya apa yach?
ditabok oleh konsultannya he he he
Salam
- Originaly posted by hanif:
ditabok oleh konsultannya he he he
Masalahnya konsultannya dodol, ngak sadar kalau telah dipotong PPh 23 kelebihan. ha…ha…..
PT A menerbitkan bukti potong tetap sebesar 4,5%, khan?
Kalo memang benar demikian, itu bukti nyata "mengemplang pajak"- Originaly posted by begawan5060:
PT A menerbitkan bukti potong tetap sebesar 4,5%, khan?
Kalo memang benar demikian, itu bukti nyata "mengemplang pajak"itulah masalahnya, jika konsultan pajak ngak pro aktif menjelaskan kepada kliennya jika telah terjadi perubahan PPh 23. Konsultan pajak buatin SPT si klien dgn tarif 2% dan ternyata si klien sudah terlanjur motong 4,5%.
jalan terbaik supaya ngak kena indikasi yg lebih parah seperti yang anda sebutkan "ngemplang pajak", lebih baik, dibalikin aja karena pada dasarnya tidak dilakukan dengan sengaja. benarkah…..?
rekan ramces bukti potongnya 4,5% atau 2%?
salam
- Originaly posted by ramces:
jika si PT. A tidak mengembalikan kelebihan potong PPh 23 kepada si pemberi jasa. sanksi pajaknya apa yach?
Originaly posted by ramces:jalan terbaik supaya ngak kena indikasi yg lebih parah seperti yang anda sebutkan "ngemplang pajak", lebih baik, dibalikin aja karena pada dasarnya tidak dilakukan dengan sengaja. benarkah…..?
PT A menarik kembali bukti potong yang sebesar 4,5% dan diganti bukti potong yang baru sebesar 2%….. kelebihan potong 2,5% dikembalikan ke pihak yg dipotong.
- Originaly posted by begawan5060:
PT A menarik kembali bukti potong yang sebesar 4,5% dan diganti bukti potong yang baru sebesar 2%….. kelebihan potong 2,5% dikembalikan ke pihak yg dipotong.
pak begawan, saya kan sudah bilang kalau SPT-nya dibuat sama konsultan. Konsulan buat bukti potong dgn trf 2%. begitu atuh…………… kalau konsultannya bikin 4,5%, berari konsultannya sangat….sangat xxxxxxx.
- Originaly posted by ramces:
pak begawan, saya kan sudah bilang kalau SPT-nya dibuat sama konsultan. Konsulan buat bukti potong dgn trf 2%. begitu atuh…………… kalau konsultannya bikin 4,5%, berari konsultannya sangat….sangat xxxxxxx.
Pemahaman saya begini :
PT A memtong 4,5% tapi menerbitkan bukti potong 2% dan sekaligus menyetor 2%, begitu?Dan yang dipotong merasa "tertipu"…
Kalau benar demikian, perlu diklarifikasi dan dikembalikab kelebihan potongnya.. dipecat saja konsultan yg spt itu !
———-
ganti kosultan yg lebih bagus
salam