Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Masa transisi perubahan tarif PPh 23

  • Masa transisi perubahan tarif PPh 23

     chris1311 updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 13 Posts
  • ramces

    Member
    25 April 2010 at 9:24 pm
  • ramces

    Member
    25 April 2010 at 9:24 pm

    rekan ortax,

    PT.A memanfaatkan jasa konsultan. PT. A membayar jasa tersebut dengan memotong PPh 23 tarif 4.5%. namun yang disetor ke kas negara dengan tarif PPh 2%. jadi PT. A kelebihan motong. jika si PT. A tidak mengembalikan kelebihan potong PPh 23 kepada si pemberi jasa. sanksi pajaknya apa yach?

    salam,

  • junjungansitohang

    Member
    25 April 2010 at 9:34 pm

    akan diterbitkan STP sebagaimana dimaksud dalam pasal 14(3) UU KUP

    salam

  • Hanif

    Member
    25 April 2010 at 10:23 pm
    Originaly posted by ramces:

    PT.A memanfaatkan jasa konsultan. PT. A membayar jasa tersebut dengan memotong PPh 23 tarif 4.5%. namun yang disetor ke kas negara dengan tarif PPh 2%. jadi PT. A kelebihan motong. jika si PT. A tidak mengembalikan kelebihan potong PPh 23 kepada si pemberi jasa. sanksi pajaknya apa yach?

    ditabok oleh konsultannya he he he

    Salam

  • ramces

    Member
    25 April 2010 at 10:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    ditabok oleh konsultannya he he he

    Masalahnya konsultannya dodol, ngak sadar kalau telah dipotong PPh 23 kelebihan. ha…ha…..

  • begawan5060

    Member
    25 April 2010 at 10:35 pm

    PT A menerbitkan bukti potong tetap sebesar 4,5%, khan?
    Kalo memang benar demikian, itu bukti nyata "mengemplang pajak"

  • ramces

    Member
    25 April 2010 at 10:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PT A menerbitkan bukti potong tetap sebesar 4,5%, khan?
    Kalo memang benar demikian, itu bukti nyata "mengemplang pajak"

    itulah masalahnya, jika konsultan pajak ngak pro aktif menjelaskan kepada kliennya jika telah terjadi perubahan PPh 23. Konsultan pajak buatin SPT si klien dgn tarif 2% dan ternyata si klien sudah terlanjur motong 4,5%.

    jalan terbaik supaya ngak kena indikasi yg lebih parah seperti yang anda sebutkan "ngemplang pajak", lebih baik, dibalikin aja karena pada dasarnya tidak dilakukan dengan sengaja. benarkah…..?

  • chris1311

    Member
    25 April 2010 at 10:52 pm

    rekan ramces bukti potongnya 4,5% atau 2%?

    salam

  • begawan5060

    Member
    25 April 2010 at 10:54 pm
    Originaly posted by ramces:

    jika si PT. A tidak mengembalikan kelebihan potong PPh 23 kepada si pemberi jasa. sanksi pajaknya apa yach?

    Originaly posted by ramces:

    jalan terbaik supaya ngak kena indikasi yg lebih parah seperti yang anda sebutkan "ngemplang pajak", lebih baik, dibalikin aja karena pada dasarnya tidak dilakukan dengan sengaja. benarkah…..?

    PT A menarik kembali bukti potong yang sebesar 4,5% dan diganti bukti potong yang baru sebesar 2%….. kelebihan potong 2,5% dikembalikan ke pihak yg dipotong.

  • ramces

    Member
    25 April 2010 at 10:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PT A menarik kembali bukti potong yang sebesar 4,5% dan diganti bukti potong yang baru sebesar 2%….. kelebihan potong 2,5% dikembalikan ke pihak yg dipotong.

    pak begawan, saya kan sudah bilang kalau SPT-nya dibuat sama konsultan. Konsulan buat bukti potong dgn trf 2%. begitu atuh…………… kalau konsultannya bikin 4,5%, berari konsultannya sangat….sangat xxxxxxx.

  • begawan5060

    Member
    25 April 2010 at 11:04 pm
    Originaly posted by ramces:

    pak begawan, saya kan sudah bilang kalau SPT-nya dibuat sama konsultan. Konsulan buat bukti potong dgn trf 2%. begitu atuh…………… kalau konsultannya bikin 4,5%, berari konsultannya sangat….sangat xxxxxxx.

    Pemahaman saya begini :
    PT A memtong 4,5% tapi menerbitkan bukti potong 2% dan sekaligus menyetor 2%, begitu?Dan yang dipotong merasa "tertipu"…
    Kalau benar demikian, perlu diklarifikasi dan dikembalikab kelebihan potongnya..

  • harry_logic

    Member
    25 April 2010 at 11:51 pm

    dipecat saja konsultan yg spt itu !

    ———-

  • chris1311

    Member
    26 April 2010 at 9:13 am

    ganti kosultan yg lebih bagus

    salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now