Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Masa fiskal perusahaan misnya 01 apr 2008 – 31 maret 2009
Masa fiskal perusahaan misnya 01 apr 2008 – 31 maret 2009
Mohon bantuannya,
Jika ada perusahaan pma yang aru dimana masa fiskal perusahaan tersebut perlakuannya dari 01 apr 2008-31 maret 2009, bagaimana saya melaporkan pajak PPH 25,23,21 dan final tuk perusahaan tersebut.
Sedangkan perlakuan umum perusahaan di indonesia adalah masa takwin dari 1 jan s/d 31 dec.untuk WP yang memilih menggunakan tahun buku dan bukan tahun takwin, sebetulnya tidak ada hal yg aneh, kewajiban lapor untuk SPT Badan (1770) menurut UU No. 28 tahun 2007 sesuai dgn pasal 3(3) huruf c paling lama 4 bulan berarti paling lambat lapor pada bulan Juli, sedangkan untuk SPT 1721 atau PPh 21 tahunan, harus berdasarkan tahun takwin (Jan-Dec), dan harus memlaporkan SPT tersebut pada bulan Maret, sedangkan PPh 23 atau PPh 4(2), itu tergantung ada atau tidaknya transaksi.
bukankah pelaporan spt tahunan itu berdasarkan tahun pajak? bukan tahun takwin?
Menurut UU No 28 tahun 2007 pasal 1(8) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. tahun kalender inilah yang biasanya disebut tahun takwin (Januari sd Desember), sedangkan tahun buku biasanya digunakan oleh perusahaan Jepang, yaitu April sampai Maret.
- Originaly posted by juni:
bukankah pelaporan spt tahunan itu berdasarkan tahun pajak? bukan tahun takwin?
Rekan Juni, kebetulan tahun pajak kita sama dengan tahun takwim (nggak miring)
- Originaly posted by Meg:
Jika ada perusahaan pma yang aru dimana masa fiskal perusahaan tersebut perlakuannya dari 01 apr 2008-31 maret 2009, bagaimana saya melaporkan pajak PPH 25,23,21 dan final tuk perusahaan tersebut.
Sedangkan perlakuan umum perusahaan di indonesia adalah masa takwin dari 1 jan s/d 31 dec.1. Untuk tahun buku yang dimulai 1-4-2008 sd. 31-3-2009, tahun pajak adalah tahun 2008. Sehingga kewajiban menyampaikan SPT Tahunan 2008 paling lambat 30-6-2009. Penentuan tahun pajak ini sangat penting dengan adanya perubahan UU PPh yang mulai berlaku 1-1-2009
2. Kewajiban SPT masa PPh 21 & PPh 23 tidak bergantung tahun buku, karena PPh 21 & PPh 23 terutang dalam masa pajak (bulan takwim) UU No 28 tahun 2007, berlaku Januari 2008, jadi menurut saya WP yang menggunakan tahun buku seperti 1 April 2008 sd. 31 Maret 2009, kewajiban menyampaikan SPT tahunannya paling lambat adalah 31 Juli 2009, tidak adil donk yg tahun takwin 1 Januari 2008 sd. 31 Des 2008 , menyampaikan SPT tahunannya paling lambat 30 April 2009.
- Originaly posted by Meg:
01 apr 2008-31 maret 2009
Originaly posted by hary_hary:sedangkan untuk SPT 1721 atau PPh 21 tahunan, harus berdasarkan tahun takwin
Originaly posted by juni:bukankah pelaporan spt tahunan itu berdasarkan tahun pajak? bukan tahun takwin?
maksud saya itu?
bingung juga nieh? Untuk Wajib Pajak yg menggunakan tahun buku seperti 1 April 2008 sd 31 Maret 2009, memang agak ribet, karena mereka harus membuat rekonsiliasi antara SPT 1721 dan ledger (buku besar)tahun takwin 1 jan – 31 dec 2008, SPT 1721 dihitung berdasar tahun takwin yaitu 1 Jan 2008 sd. 31 Dec 2008, dan SPT tersebut dilaporkan paling lambat 31 Maret 2009. sedang kan SPT Badan (1770) wajib dilaporkan paling lambat 31 Juli 2009.
Istilah baru yaaa …. Masa Fiskal ??? sebenarnya itu adalah Tahun Buku sehingga untuk batas waktu kewajiban SPTnya diperlakukan paln lambat disampakain seperti Tahun Takwim, Tahun Kalender …. pl. 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Takwim, Tahun Pajak, Tahun Buku, Tahun Kalender.
- Originaly posted by begawan5060:
Untuk tahun buku yang dimulai 1-4-2008 sd. 31-3-2009, tahun pajak adalah tahun 2008. Sehingga kewajiban menyampaikan SPT Tahunan 2008 paling lambat 30-6-2009. Penentuan tahun pajak ini sangat penting dengan adanya perubahan UU PPh yang mulai berlaku 1-1-2009
Iya.., salah ketik, seharusnya paling lambat tgl 31-7-2009, thanks buat rekan hary_hary atas koreksinya..
- Originaly posted by juni:
maksud saya itu?
bingung juga nieh?Mungkin maksud rekan hary_hary itu begini :
Walaupun tahun bukunya berbeda dengan tahun pajak/tahun takwim, tetapi khusus untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 21 th 2008 harus berdasarkan tahun pajak/tahun takwim, dan bukan berdasarkan tahun buku.
Begitu rekan hary_hary?Catatan : Saya tulis "tahun pajak/tahun takwim" karena tahun pajak kita adalah tahun takwim.