Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Masa fiskal perusahaan misnya 01 apr 2008 – 31 maret 2009

  • Masa fiskal perusahaan misnya 01 apr 2008 – 31 maret 2009

     begawan5060 updated 15 years, 1 month ago 5 Members · 13 Posts
  • Meg

    Member
    12 March 2009 at 3:48 pm

    Mohon bantuannya,
    Jika ada perusahaan pma yang aru dimana masa fiskal perusahaan tersebut perlakuannya dari 01 apr 2008-31 maret 2009, bagaimana saya melaporkan pajak PPH 25,23,21 dan final tuk perusahaan tersebut.
    Sedangkan perlakuan umum perusahaan di indonesia adalah masa takwin dari 1 jan s/d 31 dec.

  • Meg

    Member
    12 March 2009 at 3:48 pm
  • hary_hary

    Member
    12 March 2009 at 3:56 pm

    untuk WP yang memilih menggunakan tahun buku dan bukan tahun takwin, sebetulnya tidak ada hal yg aneh, kewajiban lapor untuk SPT Badan (1770) menurut UU No. 28 tahun 2007 sesuai dgn pasal 3(3) huruf c paling lama 4 bulan berarti paling lambat lapor pada bulan Juli, sedangkan untuk SPT 1721 atau PPh 21 tahunan, harus berdasarkan tahun takwin (Jan-Dec), dan harus memlaporkan SPT tersebut pada bulan Maret, sedangkan PPh 23 atau PPh 4(2), itu tergantung ada atau tidaknya transaksi.

  • juni

    Member
    12 March 2009 at 4:23 pm

    bukankah pelaporan spt tahunan itu berdasarkan tahun pajak? bukan tahun takwin?

  • hary_hary

    Member
    12 March 2009 at 5:06 pm

    Menurut UU No 28 tahun 2007 pasal 1(8) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. tahun kalender inilah yang biasanya disebut tahun takwin (Januari sd Desember), sedangkan tahun buku biasanya digunakan oleh perusahaan Jepang, yaitu April sampai Maret.

  • begawan5060

    Member
    12 March 2009 at 5:22 pm
    Originaly posted by juni:

    bukankah pelaporan spt tahunan itu berdasarkan tahun pajak? bukan tahun takwin?

    Rekan Juni, kebetulan tahun pajak kita sama dengan tahun takwim (nggak miring)

  • begawan5060

    Member
    12 March 2009 at 5:29 pm
    Originaly posted by Meg:

    Jika ada perusahaan pma yang aru dimana masa fiskal perusahaan tersebut perlakuannya dari 01 apr 2008-31 maret 2009, bagaimana saya melaporkan pajak PPH 25,23,21 dan final tuk perusahaan tersebut.
    Sedangkan perlakuan umum perusahaan di indonesia adalah masa takwin dari 1 jan s/d 31 dec.

    1. Untuk tahun buku yang dimulai 1-4-2008 sd. 31-3-2009, tahun pajak adalah tahun 2008. Sehingga kewajiban menyampaikan SPT Tahunan 2008 paling lambat 30-6-2009. Penentuan tahun pajak ini sangat penting dengan adanya perubahan UU PPh yang mulai berlaku 1-1-2009
    2. Kewajiban SPT masa PPh 21 & PPh 23 tidak bergantung tahun buku, karena PPh 21 & PPh 23 terutang dalam masa pajak (bulan takwim)

  • hary_hary

    Member
    13 March 2009 at 11:14 am

    UU No 28 tahun 2007, berlaku Januari 2008, jadi menurut saya WP yang menggunakan tahun buku seperti 1 April 2008 sd. 31 Maret 2009, kewajiban menyampaikan SPT tahunannya paling lambat adalah 31 Juli 2009, tidak adil donk yg tahun takwin 1 Januari 2008 sd. 31 Des 2008 , menyampaikan SPT tahunannya paling lambat 30 April 2009.

  • juni

    Member
    13 March 2009 at 11:19 am
    Originaly posted by Meg:

    01 apr 2008-31 maret 2009

    Originaly posted by hary_hary:

    sedangkan untuk SPT 1721 atau PPh 21 tahunan, harus berdasarkan tahun takwin

    Originaly posted by juni:

    bukankah pelaporan spt tahunan itu berdasarkan tahun pajak? bukan tahun takwin?

    maksud saya itu?
    bingung juga nieh?

  • hary_hary

    Member
    13 March 2009 at 11:32 am

    Untuk Wajib Pajak yg menggunakan tahun buku seperti 1 April 2008 sd 31 Maret 2009, memang agak ribet, karena mereka harus membuat rekonsiliasi antara SPT 1721 dan ledger (buku besar)tahun takwin 1 jan – 31 dec 2008, SPT 1721 dihitung berdasar tahun takwin yaitu 1 Jan 2008 sd. 31 Dec 2008, dan SPT tersebut dilaporkan paling lambat 31 Maret 2009. sedang kan SPT Badan (1770) wajib dilaporkan paling lambat 31 Juli 2009.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 March 2009 at 11:51 am

    Istilah baru yaaa …. Masa Fiskal ??? sebenarnya itu adalah Tahun Buku sehingga untuk batas waktu kewajiban SPTnya diperlakukan paln lambat disampakain seperti Tahun Takwim, Tahun Kalender …. pl. 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Takwim, Tahun Pajak, Tahun Buku, Tahun Kalender.

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 12:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk tahun buku yang dimulai 1-4-2008 sd. 31-3-2009, tahun pajak adalah tahun 2008. Sehingga kewajiban menyampaikan SPT Tahunan 2008 paling lambat 30-6-2009. Penentuan tahun pajak ini sangat penting dengan adanya perubahan UU PPh yang mulai berlaku 1-1-2009

    Iya.., salah ketik, seharusnya paling lambat tgl 31-7-2009, thanks buat rekan hary_hary atas koreksinya..

  • begawan5060

    Member
    13 March 2009 at 12:33 pm
    Originaly posted by juni:

    maksud saya itu?
    bingung juga nieh?

    Mungkin maksud rekan hary_hary itu begini :
    Walaupun tahun bukunya berbeda dengan tahun pajak/tahun takwim, tetapi khusus untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 21 th 2008 harus berdasarkan tahun pajak/tahun takwim, dan bukan berdasarkan tahun buku.
    Begitu rekan hary_hary?

    Catatan : Saya tulis "tahun pajak/tahun takwim" karena tahun pajak kita adalah tahun takwim.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now