Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Masa berlaku Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak
Masa berlaku Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak
Dear Rekans,
Apakah Masa berlaku Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak tidak ada batasnya,
sampai dilakukannya perubahan ?
Dan bagaimana jika bukti lapor permohonan Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak hilang. Apakah harus mengajukan yang baru atau bisa meminta cetak ulang ?
sebelummnya, Terima kasih
Saya memiliki keprihatinan yang sama
Viewing 1 - 2 of 2 replies