Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Masa angsuran pph 25 untuk perusahaan baru
Masa angsuran pph 25 untuk perusahaan baru
kami lapor PPh Badan tgl 30 April 2015,,.
kemudian kami bayar & lapor angsuran untuk pph 25 dimulai dengan masa April 2015 sd saat ini,,.pertanyaan:
apakah laporan tsb sudah benar??
karena konsultan bilang "seharusnya dimulai masa Mei 2015"mohon bantuannya rekan,,.
terimakasih,,.- Originaly posted by sabrasobri:
apakah laporan tsb sudah benar??
Iya rekan, mulai masa Mei 2015
Viewing 1 - 3 of 3 replies