Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › ( Markup / Tidak Laporan ) – semua Harta di TA
( Markup / Tidak Laporan ) – semua Harta di TA
Konsewkesi tidak lapor harta semua . kena saksi 200% + denda lain"..jadi simplenya 90% diambil pemerintah. 10% diambil ama WP. Ibarat ada Rumah tidak laporkan..ntar ketahuan rumahnya buat bayar pajak+denda + ntar si WP tinggal ambil pintu nya aja. Semua seminar membicarakan konseskwi hal harta yang tidak dilaporkan.
Yang di pertanyakan gini lo. Kalau case. punya duit cuma 100juta cash. Trus di MARKUP 1 Milyar. kan saat pelaporan TA ini tidak di tanyakan&pembuktian. ( Penambahan 900 juta).
Intunya WP tetap bayar kewajiban 2% tersebut. jadi bayar 200 juta (dari 1 M). Dan di TA udah tercatat declare asset duit 1 M.trus in case suatu saat ketahuan Markup ampe 900 juta dan tidak bisa dibuktikan saat itu ama WP. Konseweksinya apa dan hukumananya apa dan dendanya gimana ?
Karena selama ini selallu dengar konsekswi tidak dilaporkan. tapi tidak ada hal yang membahas hal yang di MARK UP. / hal yang tidak ada Thx
- Originaly posted by mrgold1978:
jadi bayar 200 juta (dari 1 M).
Rp 20 juta rekan.
Originaly posted by mrgold1978:Yang di pertanyakan gini lo. Kalau case. punya duit cuma 100juta cash. Trus di MARKUP 1 Milyar. kan saat pelaporan TA ini tidak di tanyakan&pembuktian. ( Penambahan 900 juta).
Benefit apa rekan bila tahun 2017 atau 2018 sistem sudah terbuka semua ???.
Cuma rugi bayar uang tebusan lebih besar saja. Apakah masih bisa pph yang dilaporkan masih lebih kecil dari penghasilan yang sesungguhnya di peroleh ? Iya.. 1 M – 2% cuma 20 juta. ( salah ketik) hehe..
Soal Markup itu dengar dari salah customer yang datang ke HELP DESK .. katanya buat tabungan masa depan. Kalau dapat uang lebih jadi gak repot lagi kedepan hari / udah declare duluan.
iya pasti bayar PPH lebih besar dari dulu.
Thx
saya ikutan memberi pendapat ya,, 😀
kita misalkan mendapat uang lebih di masa yang akan datang.. tambahan uang kan biasanya dari penjualan atau pinjaman atau hibah ni..
1. kalau dari hibah kan bukan objek pajak, jadi kalau menambah nilai yang di declare skrng (TA) maka tidak tepat
2. kalau dari pinjaman, otomatis yang memberi pinjaman (x) akan mencatat bahwa x punya piutang ke kita, mau tidak mau harus mencatat sebagai utang ke x
3.kalau dari penjualan, kalau pihak pembeli ternyata wp yang sudah taat pajak, maka pasti akan mengakui pembelianya dari kita, sehingga kita juga harus mencatat sebagai penjualan..mungkin ada pendapat rekan lain.. ane hanya memberi pendapat.. ^^
- Originaly posted by mrgold1978:
Soal Markup itu dengar dari salah customer yang datang ke HELP DESK .. katanya buat tabungan masa depan. Kalau dapat uang lebih jadi gak repot lagi kedepan hari / udah declare duluan.
Lho katanya sudah tanya ke Help Desk……
Apa lho penjelsan help desk bila mark up ?
Ane juga mau tahu. Sebetulnya agak susah juga mendeclare harta liquid bila cut off per 31/12-2015. Terutama WPOP yg tdk ada pembukuan serta catatan tdk rapi. Ya mark up 10 % lah mungkin tidak masalah. Bila terlalu banyak …… nah mau dengar dari rekan lain pendapatnya…..hehehehe
Help Desk bilang..
Jangan di MARK UP.. lapor sejujurnya harta yang ada dan ikut hati nurani dan sesuai dengan nominal data harta yang ada dan belum dilaporkan.Kalau WP terlalu kreatif, misalkan di Mark UP + ntar in case kedepan hari, harta itu tar ditanyakan ama WP , ntarpusing sendiri dan mungkin bisa dikenakan sanksi..
- Originaly posted by mrgold1978:
Karena selama ini selallu dengar konsekswi tidak dilaporkan. tapi tidak ada hal yang membahas hal yang di MARK UP. / hal yang tidak ada
Gampangnya gini…
Kalau tahun sebelumnya lapor sebagai WP "miskin" kemudian ikut TA dan menjadi kaya raya.. apa konsekwensinya?
Sangat pasti…, bahwa th 2016 akan sangat "diperhatikan" oleh fiskus.. - Originaly posted by begawan5060:
Gampangnya gini…
Kalau tahun sebelumnya lapor sebagai WP "miskin" kemudian ikut TA dan menjadi kaya raya.. apa konsekwensinya?
Sangat pasti…, bahwa th 2016 akan sangat "diperhatikan" oleh fiskus..Good statement dari rekan Master Begawan. Hehehe
Paling tidak pph yg disetor pasti harus di mark up juga. Hahaha