Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty MARK UP ANGKA TEBUSAN

  • MARK UP ANGKA TEBUSAN

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 30 Posts
  • chepoto

    Member
    10 August 2016 at 2:39 pm
  • chepoto

    Member
    10 August 2016 at 2:39 pm

    Dear All rekan jika ada harta yang mau di ungkapkan, akan tetapi nilai harga nya di Mark up,
    contoh : jika nilai wajar seharus nya 50 akan tetapi angka nya di mark up menjadi 100, apa konsekuensi nya jika dikemudian hari diketahui ada mark up atas nilai harta yang diungkapkan.

    Terima Kasih Rekan Ortax

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 2:48 pm

    Up .
    Mau dengar opini rekan ortax bila nilai harta tambahan di Mark up.
    Menurut saya
    Mark up sedikit mungkin bisa saja tapi bila terlalu besar jadi bumerang buat WP.

    Kondisi ideal memang keadaan sebenarnya. Hehehe. Ta.,,,,iye.

  • dharmawan a

    Member
    10 August 2016 at 5:15 pm

    Itu harta fiktif mau diapakan rekan ?
    hehehe.

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 7:04 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Itu harta fiktif mau diapakan rekan ?
    hehehe.

    Maksud rekan CHEPOTO, tax planning……minimal untuk 2 tahun kedepan.hehehe

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 10:19 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

     Post Reply  Quote 10 Aug 2016 19:04
    Originaly posted by dharmawan a:
    Itu harta fiktif mau diapakan rekan ?
    hehehe.

    Maksud rekan CHEPOTO, tax planning……minimal untuk 2 tahun kedepan.hehehe

    Maksudnya Tax planning rekan Dharmawan

  • dharmawan a

    Member
    11 August 2016 at 10:24 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Maksudnya Tax planning rekan Dharmawan

    hehehe iya rekan, future income sdh ada bentuk asetnya hehehe

  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 10:38 am

    kalau pendapat saya ni ya rekan,
    mark up tersebut bagi negara ya tambahan pemasukan, tapi rencana tax planning tersebut sebenarnya kurang tepat, sudah diberikan pengampunan tapi masih mau mencoba "nakal' .. hehehe.. ya balik ke kesadaran dan kejujuran masing" wp.. negara kan butuh pemasukan juga, jika negara maju ya kita juga akan merasakan, terlepas masalah KKN yang dulu"..yang penting dari diri sendiri mencoba lebih baik saja.. hanya pendapat saja ya rekan.. ^^

  • denzi

    Member
    11 August 2016 at 10:40 am

    Hati-hati melakukan mark up rekan..bila ditemukan konsekuensinya…

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 11:10 am
    Originaly posted by ford77:

    kalau pendapat saya ni ya rekan,
    mark up tersebut bagi negara ya tambahan pemasukan, tapi rencana tax planning tersebut sebenarnya kurang tepat, sudah diberikan pengampunan tapi masih mau mencoba "nakal' .. hehehe.. ya balik ke kesadaran dan kejujuran masing" wp.. negara kan butuh pemasukan juga, jika negara maju ya kita juga akan merasakan, terlepas masalah KKN yang dulu"..yang penting dari diri sendiri mencoba lebih baik saja.. hanya pendapat saja ya rekan.. ^^

    Statement yang Bagus. Hehehe

    Saya ingin sedikit mengelembungkan Nilai Persedian Usaha atau mungkin beberapa harta liquid lainnya semata mata hanya karena saya tidak tahu persis posisi harta tsb per tanggal 31/12-2015. (Tidak pakai pembukuan)
    Karena bila saya lapor terlalu kecil/salah & dibawah semestinya, saya kuatir kenaikan Harta saya di SPT 2016 > dari penghasilan yang saya lapor di SPT 2016 yang kalau di kurangi konsumsi akan masuk di SPT 2016 sebagai uang sisa yang menaikan Harta di SPT 2016.
    Jadi efek kesalahan bila Nilai harta terlalu kecil dari sesungguhnya akan menyebabkan kenaikan Harta saya di SPT 2016 tidak logis dengan penghasilan yang saya dapat ditahun 2016.

    Oleh karena pencatatan saya yang tidak rapi , saya mark up harta liquid tsb sekitar 10 % dari data Nominal harta liquid yang masih saya ingat di posisi per 31/12-2015.
    Itu alasan saya untuk mark up harta liquid sekitar 10 % dari data yang masih saya ingat per 31/12-2015 (lampau).

  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 11:23 am

    iya rekan, untuk uang tebusan kan memang balik ke penilaian atas harta yang ditambahkan.. tidak salah juga kok yang penting sewajarnya saja.. contoh saja ada rumah yang mau kita laporkan, misalkan njop 500jt, kita buat 550jt pun tidak salah, karna kan balik ke penilaian wp aja.. yang kurang tepat mungkin jika nilai 1M dilaporkan 2M atau lebih.. hehehe..

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 11:30 am

    Originaly posted by ford77:

    1M dilaporkan 2M atau lebih.. hehehe..


    Ini murni Strategic Tax planning & Tax Avoidance. Banyak di seminar yang berbayar mahal itu Rekan . Hahahaha

  • dharmawan a

    Member
    11 August 2016 at 11:34 am
    Originaly posted by ford77:

    yang kurang tepat mungkin jika nilai 1M dilaporkan 2M atau lebih.. hehehe..

    Kalau untuk aset tanah/rumah/bangunan, tidak tepat me-mark up nilainya karena selain uang tebusan menjadi besar dan ke depannya juga uang tebusan ini akan sia-2 (karena pengalihan aset ini tidak efek ke perhitungan laba rugi ; sdh kena pph final).

  • chepoto

    Member
    11 August 2016 at 11:39 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    Ini murni Strategic Tax planning & Tax Avoidance. Banyak di seminar yang berbayar mahal itu Rekan . Hahahaha

    jika dikemudian hari orang pajak mengetahui bahwa ada mark up harga apa konsekuensi nya bagi TA yang mark up harga apakah TA diterima sebagian atau dibatalkan seluruh nya karena ada kecurangan mark up harga

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 12:00 pm

    Akhirnya muncul sang sutradara CHEPOTO

    Originaly posted by CHEPOTO:

    jika dikemudian hari orang pajak mengetahui bahwa ada mark up harga apa konsekuensi nya bagi TA yang mark up harga apakah TA diterima sebagian atau dibatalkan seluruh nya karena ada kecurangan mark up harga

    Paling Tidak aman sampai 31 Maret tahun 2018.
    Tapi bila sampai tahun 2018 ada GAPyang masih jauh antara Harta di SPT dengan Harta rill bermasalah rekan. Apa ?. ADa deh…..
    Bermasalah pula buat peserta TA yang wajib membuat Laporan per 6 bulan selama 3 Tahun ke KPP . Karena harta tambahan ini di pantau KPP.

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now