Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mari kita daftar NPWP dan membayar pajak.
Mari kita daftar NPWP dan membayar pajak.
Temen temen semua, negara indonesia masih giat membangun dan untuk mengisi pembangunan tersebut membutuhkan dana yang sangat besar, negara kita selama ini sebagian masih mengandalkan HUTANG luar negeri, mungkin kita apriori terhadap kata hutang luar negeri. hutang mungkin terpaksa dilakukan karena rakyat indonesia tidak peduli terhadap negeranya, mungkin kita tahu betapa susahnya rakyat kita untuk membayar pajak, orang cenderung berpikir akan membayar pajak bila dipaksa membayar. gak ada dalam kamus orang membayar pajak dengan sukarela dan kesadaran sendiri, bahkan untuk mendaftarkan NPWP pun mesti dipaksa walaupun. sekedar info aja bahwa untuk berurusan dalam masalah pajak dan memperoleh form pajak tidak dipungut bayaran alias gratis. untuk NPWP akan dilayani cepat dalam 1 sd 24 jam selesai.
Biar aman dan bisa tidur nyenyak yuk kita bikin NPWP…, (bantu promosi pemerintah sebagai WN yang mau perduli dengan bangsanya, betul ngga rakan ortax ??)
- Originaly posted by hards_2008:
gak ada dalam kamus orang membayar pajak dengan sukarela dan kesadaran sendiri,
ni kalimat aku ga setuju,
orang kita enggan bayar pajak, karena penggunaanya yang ga jelas, kita sadar ko, masih banyak diantara kita WNI ini yang masih punya nasionalisme yang tinggi, tidak seperti kalimat yang saya kutip diatas.
forum diskusi ini adalah salah satu dari sekian forum ato orang2 yang masih sadar akan masuknya uang kas ke negara.
maaf kalo ga berkenan,
salam ortax Kalau memang penggunaan uang kas negara dengan benar, tanpa ada yang dikorup, saya yakin bangsa indonesia ini dengan suka rela akan bayar pajak, untuk kepentingan bersama.
kalo mau jujur, saya juga tidak punya NPWP padahal saya punya penghasilan diluar pekerjaan saya yang langsung dipotong PPh.21 oleh perusahaan
bukannya saya tidak punya rasa nasionalisme, tapi buat apa? Wujudkan dulu Pasal 34 UUD 1945, masih banyak fakir miskin dan anak2 terlantar yang meminta2 uang di perempatan lampu merah.. miris hati ini melihat anak kecil umur 2 – 5 tahun ada yang mengemis di lampu merah..
kalo pemerintah mampu mensejahterakan dan seperti IRS di Amerika yang memberikan tunjangan bagi masyarakat yang tidak mampu, saya yakin masyarakat juga akan membayar pajak dengan sukarela, bahkan kalo perlu sampai LEBIH BAYAR>>!!!
ngapain saya punya NPWP dan membayar pajak taat kalo hasil dari duit pajak saya ini turut untuk membiayai pejabat2 ***** dan anggota DPR yang kerjanya cuma berfoya2, naik haji atas biaya dinas, etc..
saya tidak mau ikut dosa dengan membiayai pejabat2 ***** dan anggdota DPR seperti itu dengan membayar pajak.. cukup PPh.21 yang dipotong langsung oleh PT saja..
kalo DJP mampu berbenah dan punya bargain yang kuat dengan pemerintah maka kita sebagai orang yang mengerti pajak sedikit juga akan turut membantu DJP untuk meningkatkan penerimaan..
opini pasti mengundang pro dan kontra, tapi ini hanya pendapat saya pribadi.
kalau boleh saya mau menanggapi buat mas surjono, begini mas sur, saya salut anda jujur pada diri sendiri belum memiliki NPWP dengan alasan pajaknya sudah dipotong oleh majikan anda dan anda pun jujur memiliki penghasilan diluar penghasilan anda toh, bagaimana anda yakin bahwa pajak anda telah benar dipotong dan dibayarkan oleh mejikan anda sementara anda tidak memiliki NPWP yang dapat dipakai alat kontrol. bahwa benar penghasilan anda telah dikenakan pajak dengan benar. lantas penghasilan diluar pekerjaan anda yang memotong siapa ? itulah mengapa setiap orang wajib memiliki NPWP agar dapat menghitung pajak yang tidak sempat dihitung dan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja. agar kita dapat memasukkan penghasilan diluar tadi yang dapat dikenakan pajak.
Kalau kita berniat tulus membantu pemerintah kita, kita gak perlu berpikir tentang korupsi yang meraja lela dll. dan bagaimana kita bisa menuntut pemerintah memenuhi pasal 34 UUD45 segala sementara kita sendiri tidak peduli pada kewajiban kita membayar pajak. alangkah piciknya kita menuntut segalanya harus baik sementara kita tidak berbuat apa apa, negara ini membutuhkan dana ratusan trilyun untuk membangun negeri ini. jadi sangat wajar bila untuk memenuhi kas negara, kita terpaksa harus hutang ke Bank Dunia dll yang makin lama semakin melangit besarnya. tentang penyelewengan yang meraja lela di negeri ini itu sudah ada yang mengurusi yaitu penegak hukum kita, percayakan aja pada mereka. kalau kita ga percaya pada penegak hukum kita, lantas kita harus percaya sama siapa? bahkan kalau anda punya bukti tentang penyelewengan para aparatur negara kita laporkan aja pada KPK.
Tapi kalau anda sendiri belum memenuhi kewajiban anda bagaimana mungkin anda bisa menuntut orang lain yang menyeleweng.
mungkin segitu dulu.haha..
menarik untuk ditanggapi, terlepas dari picik/nga ya itu kan pendapat saya sendiri, jelas dong tidak rela dan ada yang menganjar di hati, buat apa bayar pajak gede2.. hal seperti ini coba dah tanyakan ke bos2 perusahaan yang selalu bayar pajak besar2, mending dialokasikan buat kesejahteraan karyawan, betul nga? hal itu akan lebih terasa langsung kepada karyawan yang bekerja keras demi kemajuan perusahaan. pasti pro dan kontra, tapi saya pribadi untuk sekarang masih tetep berpendapat sama seperti yang saya tulis..setiap tax planning bisa menggunakan asumsi sendiri untuk diperdebatkan dikemudian hari bila terjadi pemeriksaan, begitu juga pendapat pribadi.. terlepas dari pro dan kontra tapi ya ini hanya asumsi dan pendapat pribadi
Best Regards,
Yones Surjono
Ada juga ya perusahaan yang memperkecil membayar pajak, dan dana pajak tadi konon digunakan untuk kesejahteraan karyawan. ya semoga aja seperti itu, walau menurut saya sangat kecil kemungkinan itu, pajak ditilep karyawan tetep dibayar UMR. apalagi sekarang perusahaan cenderung menggunakan tenaga kontrak ataupun outshorsing, mana mungkin bisa mensejahterakan karyawanya.
Mungkin posisi anda tidak berada di jajaran level bawah, jadi mungkin lebih sejahtera dan diperhatikan majikan anda. bagaimana dengan karyawan buruh kontrak dan outshorsing ? tetep dibayar sesuai UMR kan ?
Perusahaan dibela mati matian walau hanya mau menggaji kecil, sementara kewajiban anda membayar pajak diabaikan.??????
batas minimal bayar PPh.21 adalah karyawan dengan status kontrak/tetep juga sama yakni 1,1juta/bulan.. bukan maksud apapun, tapi buruh dengan UMR tidak kena PPh.21 rekan hards_2008..
coba kalo saudara hards berpikir di posisi dimana harus mengakomodir kepentingan perusahaan dan KPP, mana yang saudara pilih???
saya sependapat dengan rekan surjono,..
Bukan rahasia lagi…Punya NPWP = Punya Masalah baru
realistis kan pak,..
ada dua pilihan membayar pajak :
1. Membayar Pajak, terus di korupsi sama orang DPR
2. Membayar Pajak, Untuk membangun pembangunan infrastruktur bangsa ini.nah teman2 pilih yang mana seandainya kondisinya seperti itu.
kalo pendapat pribadi saya bisa keduanya. Yang Paling PENTING dari kedua pilihan tersebut diatas adalah. Membangun bangsa ini dengan memperbaiki systemnya, mengganti sistem korupsi dengan jujur. budaya korupsi tidak bisa diberantas begitu saja karena inti dari persoalan tersebut adalah Moral/akhlak. marilah kita ganti moral bangsa ini menjadi lebih baik.
dengan Membayar Pajak dengan Niat membangun Bangsa ini. dan memantau jalannya aliran Pendapatan dari pajak tersebut agar sesuai tepat guna pembangunan.
maaf kalau ada kata2 yang tidak berkenan. mohon maafseperti yang saya katakan, saya accounting tax di sebuah PT, kalo PPh.21 mah saya memotong dan membayarkan FULL PPh.21 melalui Bank Persepsi, tapi kalo untuk penghasilan saya dari luar usaha ya maap2 saja, tidak rela rasanya saya membayar apalagi kalo dengan norma yang kisaran % nya besar sekali..
berpartisipasi dalam pembangunan emang perlu, ya seperti yang sudah saya katakan dari pertama, cukup dalam bentuk Pph.21 saja saya berpartisipasinya..
accounting tax itu opo toh mas, begini mas ya, memang sih kalau kita hanya mengacu pada potongan PPh pasal 21 oleh perusahaan. tentunya mungkin kita tidak perlu NPWP karena SPT Tahunanya sudah dilaporkan pada perusahaan anda, dengan adanya npwp si anda itu diharapkan untuk melaporkan pula penghasilan diluar karyawan anda, mungkin benar juga kata anda, anda tidak akan melaporkan penghasilan anda yang mungkin jauh lebih besar dari penghasilan anda di perusahaan itu. karena kawatir akan dikorup dll, cerdik juga pikiran anda, anda kawatir pajak yang mungkin anda bayar nantinya akan dikorup, sementara secara sadar anda menyembunyikan kewajiban anda membayar pajak. lantas apa bedanya ? anda dengan yang anda caci tadi.
Berdasarkan undang undang PPh yang baru saja disyahkan DPR, setiap karyawan yang berpenghasilan diatas PTKP wajib dikukuhkan NPWPnya karena bila tidak akan dikenakan tarip lebih tinggi 20% dari yang memiliki NPWP, maka dengan adanya Per 16/PJ./2008 maka perusahaan dapat meminta didaftarkan karyawanya secara kolektif dimana perusahaan tadi terdaftar, mungkin kelihatanya simpel ya, namun mungkin bila perusahaan tadi ada karyawan yang belum punya NPWP mungkin akan menjadi target pemeriksaan oleh kantor pajak. itu tergantung perusahaan itu sendiri.
mungkin segitu ya.buat Pemerintah, perlu dipikirkan untuk menjadikan NPWP merupakan kebanggaan warga bangsa Indonesia Raya…