• Mapping GL

     wverdi updated 4 weeks, 1 day ago 2 Members · 4 Posts
  • denniasi_nadia

    Member
    21 March 2024 at 3:43 pm

    Halo Rekan Ortax

    Saya mendapat surat dari kpp dan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen untuk pemeriksaan pajak. Salah satunya ada Mapping GL ke laporan keuangan (gruoping) dan ke SPT Badan, Daftar koreksi. Apakah yang dimaksud buku besar yang sudah ada atau bagaimana ya soalnya saya sangat bingung.

    Mohon bantuannya rekan untuk memberi penjelasan.

    Terima Kasih

  • wverdi

    Member
    22 March 2024 at 8:56 am

    1. Untuk mapping GL ke laporan keuangan harusnya sudah ada ya untuk keperluan pembuatan laporan keuangan itu sendiri.

    2. Untuk mapping GL ke SPT badan itu yang perlu dibuatkan misal account penghasilan nomor 123456 masuk ke SPT di bagian laba sebelum pajak atau account biaya 123456 masuk ke koreksi pajak beda tetap biaya yang tidak boleh dibiayakan secara pajak dll dst.

    • denniasi_nadia

      Member
      23 March 2024 at 4:16 pm

      Terima kasih penjelasannya,

      jadi untuk yang pertama itu buku besar yang sudah ada ya, lalu untuk mapping ke spt itu cara buatnya bagaimana ya formatnya dsb.

      Kalau bisa apakah bisa diberi contoh untuk yang kedua?

      Terima kasih sebelumnya rekan wverdi

      • wverdi

        Member
        25 March 2024 at 1:36 pm

        rekan nadia itu sudah dijelaskan di atas di no.2, untuk formatnya bebas saja sih yang penting pada akhirnya nanti akan seperti SPT PPh Badan bentukannya.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now