Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Manfaat revaluasi Aktiva Tetap
Manfaat revaluasi Aktiva Tetap
Tanggal 21 Desember 2015 telah terbit PMK-233 yang merevisi beberapa pasal dalam PMK-191 tentang revaluasi.
link-nya sbb :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=15949
- Originaly posted by megatronxxx:
SSP nya pake kode akun pajak dan kode setorannya berapa yah untuk bayar pajak hasil revaluasi ini ?
Kode Akun Pajak : 411128
Kode Jenis Setoran : 416 Dear Rekan,
mohon arahannya..
misalnya tahun 1990 saya beli tanah seharga 1M, thn 2015 harga meningkat mjd 10 M. di lakukan revaluasi dengan PPh 4% sesuai dengan PMK 191.setelah itu tanah akan saya jual, ketika saya jual kena pajak pph lagi kan ?? berati saya kena pajak 2 kali apa gimana? pajak ketika saya revaluasi n ketika saya jual.
mohon arahannya karena saya baru di bidang pajak 😀IMHO
Originaly posted by ilmisaptiah:.setelah itu tanah akan saya jual, ketika saya jual kena pajak pph lagi kan ?? berati saya kena pajak 2 kali apa gimana? pajak ketika saya revaluasi n ketika saya jual.
mohon arahannya karena saya baru di bidang pajak 😀Apabila tanah tersebut dialihkan sebeleum lewat jangka waktu satu tahun dari keputusan persetujuan revaluasi, rekan diwajibkan membayar pajak :
selisih lebih revaluasi x 21% (tarif tertinggi Badan), dan juga
keuntungan pengalihan harta dari selisih harga jual di atas nilai setelah revaluasi x tarif pasal 17.- Originaly posted by KoRaY:
– Sisi ekuitas Neraca akan muncul "saham baru" baik berupa saham bonus atau saham baru tanpa penyetoran. Saham baru ini bukan objek PPh sesuai Pasal 2 hurup b Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010. Secara umum, penambahan saham tanpa setoran, apapun namanya, dianggap dividen. Bisa dicek bagian penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh.
Salam saudara koray, saya sudah membaca lebih dalam tentang hal ini. Tetapi saya masih bingung bagaimana proses pencatatan akuntansinya. yang saya tahu, apa bila aset di revaluasi dan muncul surplus revaluasi akan masuk ke account OCI (other comprehensive income) dan akan di masukan ke RE (laba ditahan) pada saat asset tersebut dijual. tetapi menurut PMK 191 pasal 9(2) dan PP no 94 surplus revaluasi ini dapat dijadikan saham bonus yang bukan merupakan objek pph.
mohon pencerahannya.. salam
Kalo mau dijual . tak perlu revaluasi.
Kan di dispenda ada harga wajar.yg nilainya
Jauh lebih tinggi dari harga beli.Nah tinggal bayar (pphtb)
5%* harga wajar – 60 jt.
Gak kena pajak double . ya gakRekan
Stelah revaluasi .
Debet aktiva tetap
Kredit modal saham atau pakai akun baru?
Kalo ktedit modal saham . tentu nilsinya tak cocok dg akta ?