Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Manfaat revaluasi Aktiva Tetap
Manfaat revaluasi Aktiva Tetap
Dear Rekan,
sehubungan dengan adanya peraturan baru tentang revaluasi aktiva tetap, apa sih keuntungan revaluasi aktiva tetap bagi WP? adakah kerugian yang nantinya kita dapat bila kita melakukan revaluasi aktiva tetap?
apakah ini wajib?
- Originaly posted by sofyan92:
apa sih keuntungan revaluasi aktiva tetap bagi WP?
– Dalam Kondisi inflasi perusahaan perlu melakukan revaluasi , karena nilai buku tidak bisa mencerminkan harga pasar yang berlaku saat itu (at cost asset kearah yang realistis) contoh : Tanah dibeli 20 tahun yang lalu sebesar Rp 50jt,sekarang nilainya menjadi 2 Miliar.
– Meningkatkan struktur modal sendiri, artinya perbandingan antara pinjaman (debt) dengan modal sendiri (equity) atau debt equity ratio (DER) menjadi membaik. DER membaik tujuannya untuk pinjaman ke bank dan menerbitkan saham.
– Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus);
Penghematan pajak yang terjadi sebagai akibat bertambah besarnya nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak.Keuntungan bagi Wajib Pajak yang melakukan revaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 ini adalah :
– Diskon tarif PPh menjadi lebih kecil yaitu, 3%, 4% atau 6% saja;
– Sisi aktiva Neraca perusahaan akan naik sebesar nilai lebih dan dicatat dalam akun "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal …. ". Akun ini disusutkan sesuai masa manfaat aktiva Tetap. Artinya, tahun-tahun setelah revaluasi penghasilan neto fiskal akan tergerus oleh penyusutan selish lebih revaluasi.
– Sisi ekuitas Neraca akan muncul "saham baru" baik berupa saham bonus atau saham baru tanpa penyetoran. Saham baru ini bukan objek PPh sesuai Pasal 2 hurup b Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010. Secara umum, penambahan saham tanpa setoran, apapun namanya, dianggap dividen. Bisa dicek bagian penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh.
Jadi, keuntungan bagi pebisnis dengan revaluasi ini adalah selain mendapat diskon pajak penghasilan, pemegang saham juga dapat tambahan saham yang bukan objek PPh, dan secara fiskal penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun lalu.
Satu lagi keuntungan revaluasi adalah bahwa dengan "tambahan nilai aktiva" maka perusahaan bisa nambah utang ke bank untuk modal kerja atau menaikkan nilai sahamsebelum initial publik offering (IPO).
SUMBER : ***
Salam
- Originaly posted by KoRaY:
Dalam Kondisi inflasi perusahaan perlu melakukan revaluasi , karena nilai buku tidak bisa mencerminkan harga pasar yang berlaku saat itu (at cost asset kearah yang realistis) contoh : Tanah dibeli 20 tahun yang lalu sebesar Rp 50jt,sekarang nilainya menjadi 2 Miliar.
– Meningkatkan struktur modal sendiri, artinya perbandingan antara pinjaman (debt) dengan modal sendiri (equity) atau debt equity ratio (DER) menjadi membaik. DER membaik tujuannya untuk pinjaman ke bank dan menerbitkan saham.
– Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus);
Penghematan pajak yang terjadi sebagai akibat bertambah besarnya nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak.Keuntungan bagi Wajib Pajak yang melakukan revaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 ini adalah :
– Diskon tarif PPh menjadi lebih kecil yaitu, 3%, 4% atau 6% saja;
– Sisi aktiva Neraca perusahaan akan naik sebesar nilai lebih dan dicatat dalam akun "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal …. ". Akun ini disusutkan sesuai masa manfaat aktiva Tetap. Artinya, tahun-tahun setelah revaluasi penghasilan neto fiskal akan tergerus oleh penyusutan selish lebih revaluasi.
– Sisi ekuitas Neraca akan muncul "saham baru" baik berupa saham bonus atau saham baru tanpa penyetoran. Saham baru ini bukan objek PPh sesuai Pasal 2 hurup b Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010. Secara umum, penambahan saham tanpa setoran, apapun namanya, dianggap dividen. Bisa dicek bagian penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh.
Jadi, keuntungan bagi pebisnis dengan revaluasi ini adalah selain mendapat diskon pajak penghasilan, pemegang saham juga dapat tambahan saham yang bukan objek PPh, dan secara fiskal penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun lalu.
Satu lagi keuntungan revaluasi adalah bahwa dengan "tambahan nilai aktiva" maka perusahaan bisa nambah utang ke bank untuk modal kerja atau menaikkan nilai sahamsebelum initial publik offering (IPO).
Bila aktiva yg kita revaluasi jenis kelompok selain tanah bangunan, semisal kendaraan. maka akan terjadi penurunan nilai aktiva? rugi dong kita? krn struktur modal kita menurun?
- Originaly posted by sofyan92:
Bila aktiva yg kita revaluasi jenis kelompok selain tanah bangunan, semisal kendaraan. maka akan terjadi penurunan nilai aktiva? rugi dong kita? krn struktur modal kita menurun?
betul sekali,
coba aja yg dimintakan revaluasi adalah FA yg book value 0 ini kayaknya g rugiOriginaly posted by KoRaY:Penghematan pajak yang terjadi sebagai akibat bertambah besarnya nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak.
yakin tahun berikutnya g dpt surat cinta dr KPP krn margin keuntungan berkurang
- Originaly posted by sistop:
betul sekali,
coba aja yg dimintakan revaluasi adalah FA yg book value 0 ini kayaknya g rugiapakah dibolehkan bila yang direvaluasi cuma aktiva tetap jenis tanah dan bangunan? secara syarat pengajuan revaluasi salah satunya memberikan laporan keuangan perusahaan? nanti yang ada seluruh aktiva tetap harus di revaluasi juga
- Originaly posted by sofyan92:
apakah dibolehkan bila yang direvaluasi cuma aktiva tetap jenis tanah dan bangunan? secara syarat pengajuan revaluasi salah satunya memberikan laporan keuangan perusahaan? nanti yang ada seluruh aktiva tetap harus di revaluasi juga
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.010/2015TENTANG
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016Pasal 3
(1) Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Salam
- Originaly posted by sistop:
yakin tahun berikutnya g dpt surat cinta dr KPP krn margin keuntungan berkurang
Kalaupun dapat, respon saja surat cinta tersebut dengan surat cinta lagi rekan, seharusnya sudah konsekuensi dari KPP setempat dalam hal menyetujui penilaian kembali aktiva tetap ini.
Dalam hal ini wajar jika margin keuntungan berkurang dikarenakan ada kenaikan Biaya Penyusutan tersebut.Kita pun sebagai WP sudah membayar PPh Finalnya atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai sisa buku fiskal semula.
Tentu penurunan margin keuntungan tersebut bukan suatu hal yang gratis kan?
Hehehe…Salam Hangat
- Originaly posted by sofyan92:
apakah dibolehkan bila yang direvaluasi cuma aktiva tetap jenis tanah dan bangunan? secara syarat pengajuan revaluasi salah satunya memberikan laporan keuangan perusahaan? nanti yang ada seluruh aktiva tetap harus di revaluasi juga
Perhatikan juga ketentuan PSAK yang berlaku.
- Originaly posted by bobisk:
apakah ini wajib?
kalo menurut saya,ini gak wajib.boleh dilakukan,boleh juga gak.karena menurut saya revaluasi aktiva tetap ini sejenis dengan penhapusan denda/sanksi administrasi yang belom lama ini diterapkan.
CMIIW
Revaluasi adalah pilihan rekan, boleh pakai boleh engga…dengan manfaat dan mudharat masing-masing
walaupun yang di revaluasi cuman tanah yang dipastikan harga pasarnya pasti meningkat, tapi sayang tanah ga bisa disusutkan.. XD
- Originaly posted by nidjar:
walaupun yang di revaluasi cuman tanah yang dipastikan harga pasarnya pasti meningkat, tapi sayang tanah ga bisa disusutkan.. XD
Kalo tanah bisa disusutkan kemungkinan banyak perusahaan yg rugi setelah reval rekan, karena nilai penyusutan tanah akan sangat besar 😀
SSP nya pake kode akun pajak dan kode setorannya berapa yah untuk bayar pajak hasil revaluasi ini ?
Ada yang sudah melakukan hal ini ?
Thanks